Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Desakan Komnas HAM Berbuah Dikabulkannya Praperadilan, Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Dalam putusannya, PN Jaksel memerintahkan agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Desakan Komnas HAM Berbuah Dikabulkannya Praperadilan, Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG KASUS ANDRIE YUNUS - Sidang putusan praperadilan kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (02/06/2026). Desakan Komisisi Hak Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar mengusut tuntas kasus penyiraman Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus jadi salah satu pertimbangan putusan hakim dalam gugatan praperadilan. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam putusannya, PN Jaksel memerintahkan agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
  • Perkara praperadilan Andrie Yunus terdaftar dengan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 
  • Termohonnya adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya casu quo (dalam hal ini) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan Komisisi Hak Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar mengusut tuntas kasus penyiraman Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus jadi salah satu pertimbangan putusan hakim dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P16, Komnas HAM dalam suratnya mendesak kepolisian sebagai penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyiraman air keras terhadap saudara Andi Yunus hingga tuntas, terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil,” kata hakim Suparna membaca pertimbangan putusan di gedung sementara PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Andrie Yunus, Polda Metro Diminta Lanjutkan Kasut Penyiraman Air Keras

Suparna juga mengutup keterangan saksi Ravio Patra, seorang peneliti yang ditugaskan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta untuk menganilisis perstiwa penyiraman air keras berdasarkan rekaman CCTV.

Selain itu hakim juga turut mempertimbangkan keterangan ahli, Margarito Kamis ihwal dampak penundaan penyidikan terhadap korban.

“Menimbang, bahwa ahli Margarito Kamis menyatakan bahwa setiap penundaan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM,” kata Suparna.

Dalam putusannya, PN Jaksel memerintahkan agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.

Baca juga: Menanti Ahli Pidana yang Dihadirkan 4 Oknum TNI di Sidang Air Keras Andrie Yunus Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Perkara praperadilan Andrie Yunus terdaftar dengan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Termohonnya adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya casu quo (dalam hal ini) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.  

Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum hingga tuntas dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas