Momen Ruang Sidang Mati Listrik saat Nadiem Makarim Sedang Bacakan Pembelaan
Insiden tersebut sempat mengganggu jalannya persidangan, sebelum proses sidang kembali dilanjutkan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak mengalami pemadaman listrik saat terdakwa Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan
- Insiden tersebut sempat mengganggu jalannya persidangan, sebelum proses sidang kembali dilanjutkan.
- Mulanya Nadiem Makarim menyinggung Kejaksaan yang menolak tiga petinggi Google yang namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak mengalami pemadaman listrik saat terdakwa Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Selasa (2/6/2026).
Insiden tersebut sempat mengganggu jalannya persidangan, sebelum proses sidang kembali dilanjutkan.
Baca juga: Kawal Sidang Nadiem Makarim, Sejumlah Pengemudi Ojol Gelar Aksi di Depan Pengadilan Tipikor Jakarta
Mulanya Nadiem Makarim menyinggung Kejaksaan yang menolak tiga petinggi Google yang namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan.
"Kami sangat bersyukur terhadap majelis yang telah menolak jaksa. Dan memperbolehkan kesaksian mereka berlangsung," kata Nadiem Makarim di persidangan.
Nadiem menerangkan ketiga saksi dari Google tersebut mengatakan pesimis saat melakukan rapat dengan dirinya.
"Pesimis karena kami sangat kritis terhadap Chrombook, menantang setiap keunggulan yang dilontarkan Goggle. Saksi dari Google secara gamblang membatah konflik kepentingan dan keterkaitan investasi ke Goto," ucap Nadiem
Nadiem menegaskan bahwa Google di bawah regulasi anti korupsi Amerika Serikat yang begitu ketat.
"Yang mulia selama persidangan ini belum ada satupun bukti chat bias saya terhadap Chrome OS, tetapi ada banyak sekali bukti WA chat yang menunjukkan sikap netral dan objektivitas saya," ucap Nadiem Makarim.
Nadiem lalu melanjutkan kembali pembelaannya di persidangan.
Saat menyinggung soal chat pribadinya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis sudah memutuskan Chrome OS.
Baca juga: Ruang Sidang Penuh, Pendukung Nadiem Makarim Pilih Gelar Nobar di Lobi Pengadilan
Namun saat ingin melanjutkan pembelaannya, ruang sidang mendadak mati listrik. Ruang sidang tampak gelap gulita.
Kemudian majelis hakim menunda jalannya persidangan. Tak lama berselang listrik kembali menyala.
Setelah itu terdengar suara pendukung Nadiem Makarim memberikan semangat dengan borsarak dan bertepuk tangan.
Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.