Nadiem Makarim: Ketidakpastian Hukum Kasus Chromebook Menurunkan Nilai Rupiah dan Pasar Saham
Nadiem Makarim menyebut ketidakpastian hukum dalam kasus Chromebook berdampak pada kepercayaan investor dan pasar
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem Makarim menyatakan ketidakpastian hukum menjadi salah satu faktor yang dapat menekan nilai rupiah dan pasar saham
- Ia menilai kasus Chromebook yang menjeratnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional muda, pejabat, dan investor
- Nadiem juga menegaskan kepastian hukum merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengatakan ketidakpastian hukum menjadi faktor turunnya nilai rupiah dan pasar saham.
Adapun hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam pledoinya dibacakan di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Mula Nadiem Makarim mengatakan saat dirinya mendapatkan amanah menjadi menteri, ia berharap bisa memotivasi anak muda lainnya untuk mengabdi kepada negara.
"Dan ternyata berhasil ratusan anak muda mulai bergabung ke pemerintah, mengorbankan gaji besar mereka untuk mengabdi, tetapi dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terdapat arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap," kata Nadiem di persidangan.
Ia melanjutkan, profesional muda ketakutan, bahwa mereka akan jadi korban berikutnya.
"Satu generasi menahan nafas, menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita," imbuhnya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Klaim Proyek Chromebook Hemat Anggaran Rp 3,9 T
Nadiem mengatakan bukan hanya profesional muda, tetapi pejabat negara maupun investor juga menggigit jari menunggu keputusan majelis. Berita kasus-kasus janggal di Indonesia sudah mendunia.
"Ketidakpastian hukum adalah salah satu faktor yang menyebabkan penurunan harga pasar saham dan juga nilai rupiah. Komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus ini, karena mereka tidak mengerti kenapa kasus ini bisa masuk ruang sidang," kata Nadiem.
Dia menegaskan kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi, dan kasusnya adalah salah satu ujian terbesarnya.
"Keputusan majelis dapat memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baik, tetapi dapat juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin rapuh," tegasnya.
Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.