KPK Benarkan OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kabar mengenai operasi tangkap tangan terhadap pejabat imigrasi ini dibenarkan oleh jajaran pimpinan lembaga antirasuah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
- Operasi senyap dari lembaga antirasuah tersebut menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026).
- Tim satuan tugas KPK dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah pihak, di mana salah satunya diduga merupakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kali ini, operasi senyap dari lembaga antirasuah tersebut menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Gelar OTT, Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Diduga Terjaring
Dalam penindakan tersebut, tim satuan tugas KPK dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah pihak, di mana salah satunya diduga merupakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Kabar mengenai operasi tangkap tangan terhadap pejabat imigrasi ini dibenarkan oleh jajaran pimpinan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, secara singkat mengonfirmasi kebenaran operasi penindakan yang dilakukan oleh tim satgasnya.
"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi oleh awak media terkait giat OTT tersebut, Rabu (3/6/2026).
Penangkapan para pihak di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat ini diduga erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi berupa transaksi suap-menyuap.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara lebih terperinci mengenai identitas lengkap seluruh pihak yang turut dibekuk maupun konstruksi perkara dari dugaan rasuah tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK kini memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang diamankan.
Waktu tersebut akan digunakan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara sekaligus menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam OTT kali ini.