Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Benarkan OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Kabar mengenai operasi tangkap tangan terhadap pejabat imigrasi ini dibenarkan oleh jajaran pimpinan lembaga antirasuah. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Benarkan OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Tangkap layar
OTT KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto mengonfirmasi kebenaran operasi penindakan yang dilakukan oleh tim satgasnya. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
  • Operasi senyap dari lembaga antirasuah tersebut menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026).
  • Tim satuan tugas KPK dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah pihak, di mana salah satunya diduga merupakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Kali ini, operasi senyap dari lembaga antirasuah tersebut menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026). 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Gelar OTT, Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Diduga Terjaring

Dalam penindakan tersebut, tim satuan tugas KPK dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah pihak, di mana salah satunya diduga merupakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Kabar mengenai operasi tangkap tangan terhadap pejabat imigrasi ini dibenarkan oleh jajaran pimpinan lembaga antirasuah. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, secara singkat mengonfirmasi kebenaran operasi penindakan yang dilakukan oleh tim satgasnya.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi oleh awak media terkait giat OTT tersebut, Rabu (3/6/2026).

Penangkapan para pihak di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat ini diduga erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi berupa transaksi suap-menyuap. 

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara lebih terperinci mengenai identitas lengkap seluruh pihak yang turut dibekuk maupun konstruksi perkara dari dugaan rasuah tersebut.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK kini memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang diamankan. 

Waktu tersebut akan digunakan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara sekaligus menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam OTT kali ini.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas