Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Giat OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Sita Kendaraan, Valas hingga Logam Mulia

KPK mengamankan sejumlah barang bukti berharga dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Giat OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Sita Kendaraan, Valas hingga Logam Mulia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
OTT KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berharga dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Foto jurubicara KPK, Budi Prasetyo. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengamankan sejumlah barang bukti berharga dalam OTT yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
  • Barang bukti tersebut mulai kendaraan, uang tunai valuta asing (valas) hingga logam mulia berupa emas.
  • Penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari rangkaian penangkapan terhadap belasan orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berharga dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat,Ronald Arman Abdullah.

Barang bukti tersebut di antaranya:

  • kendaraan
  • uang tunai valuta asing (valas)
  • logam mulia berupa emas 

Baca juga: KPK Amankan Kepala Imigrasi Jakarta Barat, OTT Meluas hingga Bali dan Jawa Barat

Penindakan senyap ini telah berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam dan masih terus dikembangkan oleh tim penyidik antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari rangkaian penangkapan terhadap belasan orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas. Kami akan update secara detail untuk jumlahnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Terkait dengan perkara yang diusut, Budi menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. 

Para pelaku ditengarai memainkan wewenangnya dalam penerbitan dokumen keimigrasian dengan melibatkan perantara.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi membenarkan bahwa salah satu pihak yang terjaring dalam operasi ini adalah Kepala Imigrasi Jakarta Barat. 

Selain dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian, penyidik turut mengamankan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara dalam pengurusan dokumen WNA tersebut. 

Operasi penindakan ini pun tidak berhenti di wilayah ibu kota saja.

"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," papar Budi.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap belasan orang yang telah diamankan. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menelaah dan menentukan status hukum para pihak tersebut, sekaligus mendalami konstruksi perkaranya untuk memastikan apakah tindak pidana ini masuk ke dalam delik suap, pemerasan, atau lainnya yang nanti akan diumumkan secara utuh dalam konferensi pers.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas