Kasasi Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Antonius Kosasih tetap divonis 10 tahun penjara setelah MA tolak kasasi yang diajukannya
- Putusan kasasi Antonius Kosasih diketok pada 21 Mei 2026
- Antonius Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam investasi fiktif PT Taspen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Atas putusan tersebut, Kosasih tetap divonis 10 tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi terdakwa," bunyi putusan kasasi dilihat Rabu (3/6/2026).
Putusan tersebut diketok pada 21 Mei 2026 oleh ketua majelis Jupriyadi dengan anggota Ainul Mardhiah, Arizon Mega Jaya, dan panitera pengganti Mei Amelia.
Sebelumnya Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Baca juga: Banding Kandas, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Harus Bayar Uang Pengganti Setara Rp 35 Miliar
Adapun vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Antonius Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut sesuai dakwaan pertanyaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Baca juga: Alasan Jaksa KPK Hadirkan Cewek-cewek Kosasih: Ungkap Aset dan Cegah Aksi Saling Jambak
Selain itu, Kosasih juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian mantan Direktur Investasi PT Taspen itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun," jelas Hakim Purwanto.
Sementara itu pada tingkat banding sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengubah salah satu amar putusan, yaitu pidana penjara pengganti untuk Kosasih, dari yang semula 3 tahun dalam putusan Tingkat pertama, diubah menjadi 5 tahun penjara apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti.