Tanggapi Kabar Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Mana Kata P21? Tidak Ada
Roy Suryo mempertanyakan pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut berkas perkara sudah lengkap, karena menurutnya tak ada penyebutan status P21
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo mempertanyakan pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut berkas perkara sudah lengkap, karena menurutnya tidak ada penyebutan tegas status P21 dari pihak kejaksaan.
- Roy menjelaskan bahwa P21 merupakan tahap akhir dalam rangkaian proses administrasi penanganan perkara setelah P18, P19, dan P20, sehingga status tersebut harus dinyatakan secara jelas.
- Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan pernyataan kepolisian terkait status berkas perkara yang disebut telah lengkap atau P21.
Menurut Roy, pernyataan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Mana kata P21? Tidak ada. Kata lengkap pun tidak ada di situ," kata Roy kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Roy menjelaskan, dalam proses penanganan perkara pidana terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum sebuah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ia mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 518/A/JA/11/2001 yang mengatur tahapan penanganan berkas perkara.
Menurutnya, status P21 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian proses yang diawali dengan P18, yaitu pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap dan berkas telah diterima jaksa peneliti.
Selanjutnya terdapat P19 yang berisi pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi, serta P20 yang merupakan pemberitahuan bahwa batas waktu penyidikan telah habis.
"Baru P21. P21 itu pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Jadi ini bukan hanya satu sendiri saja, ada urutannya," ujarnya.
Roy juga menyoroti perbedaan pola komunikasi yang dilakukan kepolisian saat mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan saat menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut.
Ia menilai, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pengumuman disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Sebaliknya terkait kabar berkas perkara yang disebut lengkap, menurutnya tidak disampaikan melalui konferensi pers resmi.
"Padahal ini sangat berbalik arah dengan ketika kami diumumkan sebagai tersangka. Waktu itu yang mengumumkan Pak Kapolda sendiri. Kemarin bahkan tidak ada konferensi pers. Yang menyampaikan hanya Dirreskrimum, Pak Iman Imanuddin," kata Roy.
Proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan dan menjadi kewenangan penyidik serta jaksa penuntut umum untuk menentukan kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.
Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Baca juga: Polda Metro Sebut Berkas Perkara Ijazah Jokowi Lengkap, Kubu Roy Suryo: Belum Peroleh Dokumen P21
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.