Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi MBG Hingga ke Akarnya, Jangan Ada Duri Dalam Daging

Kejagung diminta tidak berhenti usut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG setelah mentersangkakan Dadan Hindayana cs.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:
  • Kejagung diminta tidak berhenti usut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG setelah mentersangkakan eks pimpinan BGN, Dadan Hindayana cs.
  • Adapun pengusutan kasus ini didesak harus bisa sampai ke akar-akarnya.
  • Tujuannya agar bisa terungkap modus-modus lainnya di dalam program prioritas pemerintah itu.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tidak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mentersangkakan eks pimpinan BGN, Dadan Hindayana cs.

Adapun pengusutan kasus ini didesak harus bisa sampai ke akar-akarnya agar bisa terungkap modus-modus lainnya di dalam program prioritas pemerintah itu.

"Justru ini mengungkap tabir baru kasus-kasus lainnya, seperti dugaan jual beli SPPG, dll. Makanya kami mendukung penegakan hukum ini sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan langkah Kejagung itu patut diacungi jempol agar program MBG ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Kami apresiasi langkah nyata dari Kejagung yang langsung bergerak cepat tersangkakan pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi ini, bahkan belum ada 1 hari setelah pencopotan Kepala BGN pada Selasa malam," tuturnya.

Ia menilai penindakan ini sebagai wujud nyata pemerintah Prabowo-Gibran dalam memberantas dugaan korupsi yang merugikan negara dan penerima manfaat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan bagi masyarakat yang mengetahui praktik jual beli SPPG jangan takut untuk lapor ke penegak hukum baik Polri-Kejaksaan, agar kebenaran segera terungkap," tuturnya.

Baca juga: Nasib Dadan Hindayana Cs: Dicopot dari BGN, Tersangka dan Ditahan KPK hingga Presiden Prabowo Sedih

Dengan pengungkapan ini, Gusma pun berharap praktik MBG ke depan semakin maksimal, transparan, dan sampai ke wilayah 3T.

"Kasus ini jangan terulang kembali, jangan ada duri dalam daging ibarat kata. Semua harus sesuai prosedur," kata Gusma.

 

Dosa eks Pimpinan MBG

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dadan Hindayana Usai Tetapkan Tersangka Korupsi MBG

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Adapun ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

PETINGGI BGN TERSANGKA - Potret Ketua BGN, Dadan Hindayana dan dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya saat diseret keluar dari Kantor Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Dadan, Sony, dan Lodwyk mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung.
PETINGGI BGN TERSANGKA - Potret Ketua BGN, Dadan Hindayana dan dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya saat diseret keluar dari Kantor Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Dadan, Sony, dan Lodwyk mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung. (Tribunnews.com)

Selain itu, ketiga tersangka melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ucapnya.

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Operasi Senyap di Kantor Imigrasi Jakbar Vs Kejagung Obrak Abrik Kantor BGN

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1). Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2). Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3). Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. 
4). Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas