DPR: Dugaan Pungli Wakil Menteri Imipas Bukti Masih Ada 'Ruang Gelap' Birokrasi
Kasus Silmy menunjukkan masih adanya "ruang-ruang gelap" dalam birokrasi yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti dugaan pungutan liar di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menyeret eks Wamen Silmy Karim.
- Ia menilai kasus ini menunjukkan masih adanya “ruang gelap” birokrasi yang membuka peluang korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Yanuar menyebut peristiwa tersebut mencederai harapan publik terhadap integritas aparatur negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang tengah menjadi perhatian publik hingga menyeret nama eks Wamen Imipas Silmy Karim.
Menurut Yanuar, kasus tersebut menunjukkan masih adanya "ruang-ruang gelap" dalam birokrasi yang membuka peluang terjadinya penyimpangan, korupsi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
"Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Legislator PKS itu mengaku prihatin atas munculnya kasus yang menyeret Silmy Karim.
Menurut dia, peristiwa itu mencederai harapan masyarakat yang menginginkan aparatur negara bekerja dengan integritas dan mengutamakan pelayanan kepada rakyat.
"Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai," ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas di DPR, Yanuar menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola internal kementerian.
Legislator PKS itu menegaskan, keberadaan dugaan pungli menunjukkan masih adanya celah dalam birokrasi yang perlu segera ditutup agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Karena itu, Yanuar meminta seluruh jajaran Kementerian Imipas menjadikan integritas dan independensi sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi," kata dia.
Yanuar juga mengingatkan pentingnya menghilangkan berbagai celah yang berpotensi melahirkan praktik korupsi maupun pungutan liar.
"Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli," ujar Yanuar.
Lebih lanjut, Yanuar berharap proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyeluruh sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami," pungkasnya.
Duduk perkara kasus
- KPK mengungkap awal mulai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang menjerat Wamen Imipas nonaktif, Silmy Karim cs.
- Kasus itu terungkap bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Ketika itu, PPATK menemukan ada aliran dana ke 96 rekening milik 35 pegawai Kemenkumham, yang kini menjadi Kementerian Imipas mulai 2019-2026 dengan total mencapai Rp366,7 miliar.
- Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara sisanya, yaitu 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian.
- Dalam penyelidikan, Silmy Karim diketahui meminta jatah atas pengurusan itu sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, sebutan sebelum berganti menjadi Kemen Imipasmelalui tersangka Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA," ungkap Setyo.
Kemudian Jaya memerintahkan tersangka Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA.
Adapun dalam pelaksanaanya untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’.
Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses pada JSP dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," ucapnya.
Kemudian, tersangka Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Setyo mengatakan selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung baik tunai atau transfer maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang panas itu lah yang dibagikan kepada para tersangka setiap pekannya tepatnya pada hari Jumat termasuk untuk Silmy Karim.
Meski begitu, pihak KPK hingga kini masih mendalami soal total yang diterima Silmy Karim.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," jelasnya.
Silmy Karim Cs Panik
Setyo mengatakan oknum Imipas tersebut sempat panik ketika KPK mengusut kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025.
Hal ini terlihat saat para tersangka berusaha mengambil uang yang ada di rekening-rekening penampung.
"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung," jelasnya.
Adapun proses penarikan dilakukan secara bertahap hal ini karena sebagian rekening menggunakan nama pihak lain atau nominee.
"Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin bertahap proses penarikannya, karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain," ujarnya.
Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," tuturnya.
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, terdapat rentetan nama pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang turut dijerat hukum.
Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:
1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.