Rumah Silmy Karim Digeledah KPK Lebih dari 3 Jam, Ini Kata Pengacaranya
KPK geledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, cari bukti tambahan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- KPK menggeledah rumah mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jumat (5/6).
- Penggeledahan dikawal Brimob bersenjata lengkap untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- Pengacara menghormati proses hukum, namun mempertimbangkan ajukan praperadilan
TRIBUNNEWS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penyidik KPK tiba di lokasi pada pukul 13.45 WIB.
Hingga pukul 17.00 WIB, upaya penggeledahan itu masih berlangsung.
Pengacara Buka Suara
Pengacara Silmy, Sahala Siahaan, mengatakan upaya penggeledahan adalah tahapan yang dilakukan penyidik.
Menurut dia, tim kuasa hukum menghormati proses yang sedang berjalan asal sesuai ketentuan berlaku.
“Kami menghargai semua proses yang dilakukan sepanjang itu sesuai aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," imbuhnya.
Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Sahala Siahaan, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kliennya.
"Opsi itu (praperadilan) belum menjadi suatu kebutuhan saat ini. Tapi bisa dipertimbangkan," kata Sahala.
Saat ini, kata Sahala, tim pengacara memilih untuk lebih fokus memberikan pendampingan secara penuh kepada mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.
"Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Suasana di Rumah Silmy Karim
Penyidik KPK mendatangi rumah tersebut didampingi oleh sejumlah Brimob bersenjata.
Selain itu, terdapat enam unit mobil Innova yang masuk ke dalam rumah pribadi Silmy.
Saat ini, satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap sedang berjaga di depan rumah Silmy Karim selama penggeledahan berlangsung.
Penjelasan KPK soal Penggeledahan
Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Silmy.
Bukti-bukti tersebut dibutuhkan penyidik untuk mengungkap secara tuntas kasus ini.
"KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK dikawal oleh sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap yang berjaga di depan rumah Silmy Karim.
Duduk Perkara OTT KPK di Kantor Imigrasi
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak.
WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan. Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama.
Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.
Instruksi tersebut mengalir ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk memungut biaya ekstra.
Dalam pelaksanaannya, mereka berprinsip bahwa setiap klik ada harganya dalam memproses dokumen. Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiansyah kemudian memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai pengepul dana dari biro jasa maupun WNA secara langsung.
"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah dari atas ke bawah serta aliran setoran uangnya dari bawah ke atas," kata Setyo.
Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat.
Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia.
Sandi malaikat digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat tinggi. Mereka juga memakai kode pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak-pihak tertentu. Selain Silmy Karim, terdapat rentetan nama pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang turut dijerat hukum.
Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:
1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS. 8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.