Alasan Polri Tunda Operasi Patuh 2026 yang Sedianya Digelar Hari Ini
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sejatinya digelar mulai 8 sampai 21 Juni 2026.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sejatinya digelar mulai 8 sampai 21 Juni 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Baca juga: Operasi Patuh 2026 Digelar Dua Pekan Mulai 8 Juni, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Hari Bhayangkara merupakan perayaan untuk memperingati hari lahir Polri yang digelar setiap tahunnya.
"Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026) malam.
Meski Operasi Patuh ditunda, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk terus disiplin dalam berlalu lintas.
Pengguna jalan dimintai untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan digelar diseluruh Indonesia untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan.
Dalam operasi ini, Polri bakal mengoptimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis.
Selain itu, petugas juga tetap melakukan penilangan langsung secara manual terhadap pelanggaran tertentu.
"Di samping menggunakan ETLE, baik itu ETLE Drone, ETLE Handheld, ETLE Statis, kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif," ucap Kakorlantas.
Beberapa di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Selain itu, kata Aries, pelanggaran lain seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.