Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Ungkap Ada Daerah yang Belanja Pegawainya Tembus 61 Persen dari APBD

Tito mengaku sempat mengajukan usulan agar batas maksimal belanja pegawai tidak dikunci di angka 30 persen. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mendagri Ungkap Ada Daerah yang Belanja Pegawainya Tembus 61 Persen dari APBD
Tribunnews.com/Fersianus Waku
SENTIL KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tito Karnavian mengungkapkan ada pemerintah daerah (Pemda) yang porsi belanja pegawainya mencapai 61 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
  • Tito mengaku sempat mengajukan usulan agar batas maksimal belanja pegawai tidak dikunci di angka 30 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan ada pemerintah daerah (Pemda) yang porsi belanja pegawainya mencapai 61 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ada daerah yang sudah sampai 61 persen belanja pegawainya ya. Ada datanya kita punya," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama para kepala daerah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Mendagri Larang Kepala Daerah PHK Pegawai dengan Alasan Efisiensi APBD

Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tito mengaku sempat mengajukan usulan agar batas maksimal belanja pegawai tidak dikunci di angka 30 persen. 

Ia menyarankan batas tersebut dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Peluang kelonggaran itu, kata Tito, sebetulnya dimungkinkan secara hukum melalui Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.

Usulan pelonggaran batas maksimal tersebut dibawa Tito dalam rapat lintas kementerian bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 7 Mei lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyebut usulan tersebut ditolak oleh Menteri Keuangan.

"Menteri Keuangan menyampaikan opsi yang lain, yaitu tetap saja 30 persen, kalau nanti dibuka 40, 50 (persen) takut nanti kepala daerah terlena. Terlena enggak mau berusaha nyari PAD yang kreatif," ucap Tito.

Baca juga: Kembali Ingatkan Forkopimda, Mendagri: Soliditas Jadi Kunci Stabilitas dan Pembangunan

Oleh karena itu, pemerintah pusat sepakat batas maksimal tetap ditahan di angka 30 persen.

Sebagai solusi bagi daerah-daerah yang belanja pegawainya telanjur bengkak, pemerintah pusat mengambil dua kebijakan.

Pertama, masa transisi penerapan aturan batas 30 persen akan diperpanjang. Perpanjangan ini tidak akan melalui revisi UU HKPD, melainkan akan disisipkan dalam UU APBN 2027 agar lebih cepat dan tidak berbelit-belit.

Kedua, untuk daerah yang benar-benar krisis dan tidak memiliki potensi ekonomi, pemerintah pusat akan turun tangan. Dari 140 daerah yang dievaluasi, Kemendagri mencatat ada 39 daerah yang kondisinya sangat mendesak.

"Dari BMD enggak bisa, harus di-top up TKD-nya. Dan ini perlu dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk men-top up APBD TKD sehingga pendapatannya menjadi tinggi. Kalau pendapatannya tinggi maka
otomatis belanja pegawainya nanti persentasenya akan menjadi lebih rendah menjadi mudah-mudahan di bawah 30 persen," ungkapnya. 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas