Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Wamen Eddy Hiariej menjelaskan, ketentuan tersebut telah dirumuskan dalam revisi UU Polri yang sedang dibahas bersama DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Tangkapan layar dari YouTube Kemenkumham RI
POLISI - Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. DPR dan pemerintah menyepakati pengaturan mengenai penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 
Ringkasan Berita:
  • DPR dan pemerintah menyepakati aturan dalam revisi UU Polri terkait penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil. 
  • Dalam rapat panja Komisi III DPR, pemerintah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
  • Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan hal ini tercantum dalam pasal 28 ayat (1) revisi UU Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah menyepakati pengaturan mengenai penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam rapat panitia kerja (panja) di Komisi III DPR, Senin (8/6/2026), pemerintah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian apabila memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, ketentuan tersebut telah dirumuskan dalam revisi UU Polri yang sedang dibahas bersama DPR.

"Dalam pasal 28 ayat (1) anggota Kepolisian RI dapat mengisi jabatan diluar organisasi Kepolisian RI sepanjang memiliki keterkaitan dan fungsi kepolisian," kata Eddy, dalam rapat panja di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fungsi kepolisian yang dimaksud meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain penempatan pada jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah juga membuka ruang penugasan lain melalui mekanisme tertentu. 

Menurut Eddy, penugasan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait maupun berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ayat 3, selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.

"Ayat 4 selain jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian dalam hal terdapat penugasan dari presiden," imbuhnya.

Ia menambahkan, ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Presiden.

"Ayat 5 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan ASN oleh anggota kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1-4 diatur dalam peraturan pemerintah," katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas