Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Klub Malam Diminta Aktif Bantu Polisi Memutus Mata Rantai Peredaran Vape Narkoba

Ahmad Sahroni mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam, agar tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba di lingkungan usahanya. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Klub Malam Diminta Aktif Bantu Polisi Memutus Mata Rantai Peredaran Vape Narkoba
HO/IST
PEREDARAN VAPE - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam, agar tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba di lingkungan usahanya.  Foto polisi menemukan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dengan berbagai varian rasa, mulai dari teh, leci, anggur, mangga hingga markisa dalam penggerebekan di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (2/6/2026) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sahroni mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam, agar tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba di lingkungan usahanya.
  • Dia mengatakan tempat hiburan yang terbukti sengaja membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkotika terancam penyegelan hingga sanksi pidana.
  • Langkah tempat hiburan malam yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat patut diapresiasi.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam, agar tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba di lingkungan usahanya. 

Dia menegaskan, tempat hiburan yang terbukti sengaja membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkotika terancam penyegelan hingga sanksi pidana.

Baca juga: Konsumen Vape Soroti Hak Informasi dalam Rencana Kemasan Polos

Peringatan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi keberhasilan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate setelah menerima laporan dari sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Ini contoh yang benar dan harus ditiru oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam. Kalau menemukan aktivitas mencurigakan atau barang ilegal, laporkan. Jangan tutup mata, apalagi membiarkan," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

 

 

"Kalau ketahuan terjadi kesengajaan atau bahkan keterlibatan, 100 persen dipastikan lokasi tersebut akan disegel oleh polisi dan Pemprov terkait. Pidananya juga menanti bagi para owner usaha tersebut, seperti yang sudah-sudah," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Sahroni, langkah tempat hiburan malam yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba.

Menurutnya kolaborasi antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk memutus rantai peredaran narkotika.

Kronologi Penangkapan

Kasus tersebut bermula ketika Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial FS pada Jumat (5/6/2026) di kawasan Penjaringan. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 27 cartridge vape berisi etomidate dengan berbagai varian rasa. 

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain dengan barang bukti ratusan cartridge narkoba.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti maraknya peredaran cartridge vape narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan karena mudah diproduksi dan diedarkan secara luas. 

Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.

"Negara saat ini sangat serius memberantas narkoba, khususnya cartridge vape narkotika yang peredarannya semakin masif dan semakin mudah diakses. Jadi semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun aparat, harus punya komitmen yang sama untuk memutus rantai peredarannya," pungkasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas