Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jalankan Putusan Praperadilan, KontraS Minta Polisi Ungkap Seluruh Fakta Kasus Andrie Yunus

Dimas menegaskan proses hukum di peradilan umum diperlukan agar seluruh fakta yang selama ini belum terungkap dapat dibuka secara menyeluruh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Jalankan Putusan Praperadilan, KontraS Minta Polisi Ungkap Seluruh Fakta Kasus Andrie Yunus
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENYIRAMAN AIR KERAS - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya meminta kepolisian menindaklanjuti putusan praperadilan yang memerintahkan dilanjutkannya proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hal itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya meminta kepolisian menindaklanjuti putusan praperadilan yang memerintahkan dilanjutkannya proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Dimas mengatakan putusan yang dibacakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di PN Jaksel menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara.
  • Dimas menegaskan proses hukum di peradilan umum diperlukan agar seluruh fakta yang selama ini belum terungkap dapat dibuka secara menyeluruh.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya meminta kepolisian menindaklanjuti putusan praperadilan yang memerintahkan dilanjutkannya proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Dimas saat mendampingi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Ketum YLBHI Desak Polisi Naikkan Status Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dimas mengatakan putusan yang dibacakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Menindaklanjuti hasil putusan yang disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan oleh majelis hakim tunggal yang menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan dalam kepolisian itu harus dilanjutkan," kata Dimas.

Baca juga: Penasihat Hukum 4 Oknum TNI Persoalkan Standar Pembuktian Oditur Militer di Sidang Andrie Yunus

Menurut dia, saat ini terdapat sejumlah agenda pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik untuk mendalami berbagai informasi dan temuan yang telah dihimpun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Rekomendasi Untuk Anda

Pemeriksaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mengungkap lebih jauh fakta-fakta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Untuk itu kemudian ada sejumlah agenda pemeriksaan tambahan terkait dengan sejumlah informasi dan juga berkaitan dengan sejumlah upaya dari kepolisian untuk menggali lebih jauh terkait dengan temuan-temuan yang sudah dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi," ujarnya.

Selain mendorong penyidikan dilanjutkan, Dimas mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Permohonan tersebut telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut dia, langkah itu dilakukan karena tim advokasi menilai penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.

"Kami menggarisbawahi apa yang menjadi amar putusan dari majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan. Ini menjadi salah satu upaya kami untuk terus mendorong supaya konteks penyelesaian kasus penyiraman air keras pada Andre Yunus itu bisa dilakukan dalam mekanisme peradilan umum sesuai dengan mandat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya.

Baca juga: Jelang Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Tak Menaruh Harapan Besar

Dimas menegaskan proses hukum di peradilan umum diperlukan agar seluruh fakta yang selama ini belum terungkap dapat dibuka secara menyeluruh.

"Sekali lagi kami menegaskan bahwa ini adalah langkah untuk kemudian mengungkap semua permasalahan, semua proses-proses yang selama ini tidak berhasil diungkap di pengadilan militer," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dimas juga mengungkap sejumlah temuan tim advokasi terkait kasus tersebut. Salah satunya adanya 16 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas