Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Beberkan Syarat Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

Sigit menegaskan bahwa polisi tidak bisa dengan semena-mena duduk di jabatan sipil tanpa permintaan dari kementerian terkait. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Beberkan Syarat Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
Tribunnews.com/Fersianus Waku
USIA PENSIUN KAPOLRI - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri saat menggelar jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil jika ada permintaan dari kementerian/lembaga terkait. 
  • Dalam UU Polri yang baru, penempatan polisi aktif difokuskan pada instansi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti keamanan, intelijen, hukum, narkotika, antikorupsi, perlindungan saksi, pengawasan obat dan makanan, serta urusan pangan dan gizi.
  • Jika tidak terkait fungsi kepolisian, anggota Polri harus pensiun atau mengundurkan diri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil dilakukan sepanjang ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Sigit usai DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri yang kini disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Selain itu penempatan polisi aktif di instansi sipil juga wajib mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta harus melewati proses seleksi terbuka.

"Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujar Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan bahwa polisi tidak bisa dengan semena-mena duduk di jabatan sipil tanpa permintaan dari kementerian terkait. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," jelasnya. 

UU Polri disahkan

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan pengesahan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

RUU Polri adalah revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan kelembagaan kepolisian.

Secara garis besar sejumlah perubahan substansial yang dibahas diantaranya adalah :

  • Batas usia pensiun: Memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri untuk menyesuaikan dengan dinamika tugas di lapangan.
  • Penugasan di luar Polri: Mengatur mekanisme dan ketentuan penugasan polisi aktif untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan di luar instansi kepolisian.
  • Kewenangan siber: Mempertegas fungsi pengamanan, pembinaan, dan pengawasan di ruang siber termasuk upaya penindakan untuk keamanan dalam negeri.
  • Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal (termasuk melibatkan unsur advokat) serta pemanfaatan teknologi modern untuk transparansi.

Hapus usulan awal

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan dalam aturan ini pemerintah dan DPR sepakat menghapus usulan awal yang merinci 17 kementerian/lembaga spesifik tempat polisi bisa bertugas (Pasal 31-51 dihapus).

Sebagai gantinya, penempatan polisi aktif difokuskan pada kementerian/lembaga yang fungsi utamanya berkaitan langsung dengan tugas pokok Polri, yakni penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, serta pelayanan masyarakat.

Selama tugasnya berkaitan dengan tiga fungsi tersebut, anggota polisi yang
ditugaskan tidak perlu pensiun.

"Misalnya kami di Kemenkum punya direktur penyidikan untuk kekayaan intelektual, kalau dia pensiun padahal kita gak butuh orang pensiun di situ, yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu," kata Eddy dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas