Mabes TNI Respons Kritik soal Pelibatan Prajurit di Program Pemerintah
Mabes TNI menjawab kritik soal pelibatan prajurit di program pemerintah dan menilai seluruhnya berlandaskan hukum.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Mabes TNI menegaskan pelibatan prajurit di program pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.
- TNI membantah anggapan bahwa keterlibatan tersebut menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
- Kapuspen TNI menjelaskan peran prajurit dalam Satgas PKH dan pendampingan sektor pertanian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mabes TNI merespons kritik terkait pelibatan prajurit dalam sejumlah program pemerintah dengan menegaskan bahwa keterlibatan tersebut dilakukan berdasarkan amanat undang-undang dan kerja sama resmi dengan kementerian maupun lembaga negara.
Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas saat ditemui wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nas, pelibatan TNI dalam berbagai program pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dan dijalankan melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan instansi terkait.
"Apa yang kita lakukan bersama dengan pemerintah, bersama kementerian/lembaga dasarnya undang-undang dan itu ada MoU-nya," kata Nas.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perdebatan yang berkembang mengenai keterlibatan TNI dalam sejumlah program pemerintah di luar fungsi pertahanan. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menyoroti pentingnya menjaga batas antara peran militer dan institusi sipil sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.
TNI Bantah Ancam Demokrasi
Nas menegaskan keterlibatan prajurit dalam program pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga sipil.
Ia juga membantah anggapan bahwa pelibatan tersebut merupakan bentuk kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau ancaman terhadap kehidupan demokrasi.
"Narasi yang menyebutkan menciptakan demokrasi berwatak militer atau Dwifungsi ABRI dan dianggap mengancam, saya sendiri tidak pernah mengancam, kita TNI tidak pernah mengancam," ujarnya.
Menurut Nas, TNI menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan negara dan bekerja bersama instansi terkait dalam batas kewenangan yang telah diatur.
Baca juga: DPR Sahkan UU Polri, Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan Presiden
Contoh Pelibatan TNI
Sebagai contoh, Nas menjelaskan keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, dan kementerian terkait.
Satgas PKH merupakan tim lintas lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melakukan penertiban kawasan hutan, menangani penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta mendukung upaya penyelamatan aset negara dan pemulihan kawasan hutan.
Menurut Nas, peran TNI dalam satgas tersebut bersifat mendampingi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki kewenangan utama. Ia menyebut keterlibatan lintas lembaga dalam Satgas PKH telah berkontribusi pada pengembalian aset negara senilai sekitar Rp371 triliun.
Nas juga menjelaskan keterlibatan TNI melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam program pendampingan pertanian yang dijalankan Kementerian Pertanian.
Menurut dia, Babinsa mendampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berdasarkan kerja sama antara TNI dan Kementerian Pertanian. Pendampingan tersebut, kata Nas, tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi kementerian, melainkan membantu pelaksanaan program yang menjadi prioritas pemerintah.
Baca juga: TNI Bantah Kerahkan Intel untuk Mata-matai Aktivis Sipil
Perdebatan Mengenai Batas Peran TNI
Pelibatan TNI dalam sejumlah program pemerintah belakangan menjadi perhatian sebagian kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat demokrasi. Mereka menyoroti pentingnya pemisahan fungsi pertahanan dan urusan sipil sebagai bagian dari reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi.