Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Harus Mundur, Wamenkum: Hadapi Perkembangan Zaman
Polisi aktif kini dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari jabatannya.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan alasan polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari institusi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UU Polri terbaru.
- Ketentuan ini memberi ruang bagi anggota Polri bertugas di luar institusi, baik atas permintaan kementerian maupun penugasan Presiden.
- Eddy mencontohkan, jika ada kementerian yang memiliki fungsi penegakan hukum, maka anggota Polri bisa ditempatkan di sana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengungkapkan alasan polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari jabatannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri yang kini disahkan menjadi undang-undang (UU).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28A yang memberikan ruang bagi anggota polisi untuk bertugas di luar institusi Polri, baik berdasarkan permintaan dari kementerian maupun penugasan dari Presiden.
“Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Atas dasar itu, Eddy menegaskan bahwa pemberian wewenang bagi Polri untuk duduk di jabatan sipil aktif adalah bentuk langkah antisipatif negara.
“Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa rincian teknis dan syarat penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil akan diatur lebih lanjut melalui instrumen Peraturan Pemerintah (PP).
“Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang,” ungkap Eddy.
Kesepakatan penempatan polisi aktif di jabatan sipil adalah berdasarkan keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara pemerintah dan DPR.
Dalam kesepakatannya, pemerintah dan DPR merinci bidang kementerian dan lembaga yang kini dapat diisi oleh anggota Polri aktif berdasarkan fungsi kepolisian, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, hingga perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aspek pemeliharaan kamtibmas, polisi aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang menangani koordinasi bidang politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta bidang intelijen.
Sementara itu, pada bidang penegakan hukum, anggota Polri aktif diperbolehkan menjabat di instansi yang mengurusi bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta lembaga yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun dalam pelaksanaan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, polisi aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan.