Angkutan Penyeberangan Tertekan Kenaikan Dolar, Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif
Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan situasi ini semakin menyulitkan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan.
- Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada pada kisaran jual Rp18.136 per dolar Amerika Serikat.
- Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Gapasdap, situasi ini semakin menyulitkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi usaha angkutan penyeberangan saat ini semakin berat.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan.
Baca juga: Ekonom Ungkap Tiga Syarat Agar Kenaikan BI-Rate Efektif Stabilkan Rupiah
Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada pada kisaran jual Rp18.136 per dolar Amerika Serikat.
Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Gapasdap, situasi ini semakin menyulitkan.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo menilai, kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing.
Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yaitu sekitar US$94 per barel.
"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," kata Khoiri Soetomo, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.
"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terangnya.
Khoiri merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30 persen hingga 40%, oli naik hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20%, sebagaimana disampaikan oleh IPERINDO sebagai asosiasi galangan kapal. Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.
"Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tandasnya.
Baca juga: Rupiah Makin Ambruk, Hari Ini Bakal Tembus Rp18.200, Pengamat dan Akademisi Soroti Kebijakan Prabowo
Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8?ri kebutuhan biaya sebenarnya.
Apabila dihitung dengan kondisi saat ini, ketika nilai tukar rupiah sudah menembus level di atas Rp18.000 per dolar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar.
"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83?ri kebutuhan biaya," jelasnya.