Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengesahan Revisi UU Polri Diharapkan Perkuat Akuntabilitas dan Pelayanan kepada Masyarakat

SARA Institute menekankan bahwa revisi UU Polri tidak hanya terletak pada proses pembentukannya, tetapi juga pada implementasinya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengesahan Revisi UU Polri Diharapkan Perkuat Akuntabilitas dan Pelayanan kepada Masyarakat
HO
RUU POLRI - Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan mengapresiasi langkah DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPR mengesahkan revisi UU Polri yang diharapkan memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.
  • SARA Institute menilai aturan baru dapat mendukung Polri lebih presisi dan dipercaya.
  • Implementasi undang-undang harus tetap menjunjung demokrasi, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

SARA Institute berharap revisi UU Polri yang telah disahkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Presisi, humanis, transparan, profesional, dan dipercaya oleh publik," kata Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, SARA Institute menekankan bahwa revisi UU Polri tidak hanya terletak pada proses pembentukannya, tetapi juga pada implementasinya.

Oleh karena itu, pelaksanaan undang-undang ini harus senantiasa berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan demikian, cita-cita besar reformasi Polri dapat diwujudkan secara nyata guna menciptakan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Baca juga: UU Polri Atur Polisi Bisa Urusi Gizi-Pangan, Kapolri: Presiden Ingin Kami Terlibat 

Wildan mengatakan proses legislasi yang telah dilaksanakan menunjukkan adanya upaya mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). 

Pembahasan RUU tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, pelibatan akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta penerimaan berbagai masukan tertulis dari masyarakat.

Keterlibatan berbagai elemen bangsa dalam proses penyusunan regulasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan.

"Hal tersebut juga mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang menghadirkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan reformasi kelembagaan Polri," pungkas Wildan.

DPR Sahkan UU Polri

Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga rancangan tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Ketentuan Lain yang Jadi Sorotan

Selain pengaturan mengenai jabatan bagi anggota Polri aktif, revisi UU Polri juga mengatur masa jabatan perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan melalui keputusan presiden.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas