Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KSP Dudung Ungkap Motor Listrik MBG yang Dikorupsi Dadan Cs Sudah Dibayar Lunas Tapi Masih Dirakit

KSP Dudung Abdurachman membeberkan kejanggalan pada proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KSP Dudung Ungkap Motor Listrik MBG yang Dikorupsi Dadan Cs Sudah Dibayar Lunas Tapi Masih Dirakit
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
KEJANGGALAN - Potret Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman di Istana Kepresidenan Jakarta Kamis (4/9/2025). Ia membeberkan kejanggalan pada proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).  
Ringkasan Berita:
  • Kerugian negara akibat pengadaan motor listrik di BGN diperkirakan mencapai Rp 200 miliar
  • Dudung memastikan anggaran negara untuk pengadaan motor listrik di BGN telah dicairkan meskipun barang belum sepenuhnya siap digunakan
  • Dudung merinci spesifikasi pengadaan kendaraan operasional yang dinilai rentan mengalami kendala di lapangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman membeberkan kejanggalan pada proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). 

Dudung mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp 1,03 triliun tersebut telah dibayar lunas eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang kini jadi tersangka korupsi.

Padahal fisik kendaraan hingga kini masih dalam tahap perakitan.

Fakta tersebut disampaikan Dudung setelah menerima audiensi Kepala BGN Nanik S Deyang di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). 

Ia memastikan bahwa anggaran negara telah dicairkan meskipun barang belum sepenuhnya siap digunakan.

"Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama, ya," ungkap Dudung.

Baca juga: Dadan Cs Tersangka Korupsi MBG, PDIP: Sejak Awal Kami Lihat Ada yang Tak Beres

Lebih lanjut, Dudung merinci spesifikasi pengadaan kendaraan operasional yang dinilai rentan mengalami kendala di lapangan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menyoroti besaran anggaran fantastis yang telah digelontorkan oleh negara untuk proyek ini.

"Jadi motor itu kan dua 21.801 unit, ya, kemudian 1.570-nya trail, 6.431-nya tuh (motor) bebek dan ini listrik. Nah inilah yang kemudian nanti karena listrik ini bisa jadi akan banyak bermasalah lah. Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Sebut Vendor Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Era Dadan Cs Tak Punya Dealer dan Bengkel

Selain masalah pelunasan yang mendahului proses perakitan, Dudung juga menyoroti kuatnya dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut. 

Terdapat selisih ratusan miliar rupiah yang berpotensi menjadi kerugian negara dan kini tengah didorong untuk diproses secara hukum.

"Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 miliar. Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat," ujarnya.

Dadan Hindayana Cs Tersangka di Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Mereka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Adapun pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas