Kerry Riza Tertegun di Kursi Terdakwa Setelah Mendengar Vonis Majelis Hakim
Kerry terlihat hanya tertegun dan menunduk saat mendengarkan rangkaian pertimbangan dari majelis hakim.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan berita
- Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
- Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda Rp500 juta, uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.
- Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya dapat disita dan dilelang.
- Bila aset tidak mencukupi, ia dapat dikenai pidana penjara tambahan 10 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beneficial Owner Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza tetap divonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kerry Adrianto Riza merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti kepada negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 10,5 triliun.
Reaksi dengar vonis
Pantauan Tribunnews.com, Kerry mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam saat menjalani sidang putusan tahap banding tersebut.
Kerry terlihat hanya tertegun dan menunduk saat mendengarkan rangkaian pertimbangan dari majelis hakim.
Ketika hakim mulai membacakan amar putusan atas kasus yang menjeratnya itu, Kerry juga hanya menunduk terdiam di kursi terdakwa.
Namun setelah majelis hakim membacakan putusan 15 tahun penjara serta hukuman uang pengganti triliunan rupiah, Kerry seakan tak bisa menutupi kesedihannya.
Hal itu terlihat dari gestur tubuh Kerry yang tak beranjak dari kursi terdakwa walaupun majelis hakim telah menutup sidang dan meninggalkan ruangan.
Ia terlihat menutup wajahnya sambil sesekali mengusap kedua matanya.
Melihat kondisi itu, Kuasa Hukum Kerry yakni Patra M Zein pun tampak berupaya menenangkan kliennya itu.
Kuasa hukum tampak mengusap punggung Kerry seraya menguatkan kliennya usai divonis 15 tahun dan dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara.
Setelah cukup lama terdiam di kursi terdakwa, Kerry akhirnya meninggalkan ruang sidang dengan kawalan dari petugas Kejaksaan Agung.
Saat meninggalkan ruang sidang, Kerry juga tak terlihat mengucapkan sepatah kata pun kepada pengunjung maupun awak media yang biasa ia lakukan dalam sidang sebelumnya.
Divonis 15 Tahun Penjara di Tahap Banding
Vonis terhadap terdakwa Kerry diucapkan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang pembacaan putusan banding digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim di ruang sidang.
Selain pidana badan, Kerry juga dijatuhkan pidana untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Kerry dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.
"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis tingkat banding mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan uang pengganti kerugian perekonomian negara.
Dalam putusannya, hakim membebankan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.
Selain perekonomian negara, hakim juga membebankan Kerry guna membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan negara senilai Rp 2.9 triliun.
Hakim pun memberikan tenggat waktu kepada Kerry untuk membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.
Putusan Pengadilan Negeri
Kerry Adrianto Riza telah divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Tak hanya itu, Kerry Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.
Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.