Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kemenag Minta Masyarakat Tinggalkan Mitos Bulan Muharram Tabu untuk Menikah

Nikah massal akan digelar pada bulan Muharram sebagai bagian dari Nikah Fest dan Islamic Wedding Expo 2026 mengedukasi masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemenag Minta Masyarakat Tinggalkan Mitos Bulan Muharram Tabu untuk Menikah
HO/Kemenag
PERNIKAHAN MASSAL - Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2025). Abu Rokhmad mengajak masyarakat meninggalkan anggapan bulan Muharram merupakan waktu yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan.  
Ringkasan Berita:
  • Kemenag menegaskan Muharram bukan bulan tabu untuk menikah dan tidak ada larangan dalam ajaran Islam untuk melangsungkan akad nikah pada bulan tersebut.
  • Nikah massal akan digelar pada bulan Muharram sebagai bagian dari Nikah Fest dan Islamic Wedding Expo 2026 mengedukasi masyarakat bahwa semua hari adalah baik untuk menikah.
  • Generasi muda yang sudah siap secara mental dan ekonomi didorong untuk tidak menunda pernikahan, karena pernikahan diyakini membawa keberkahan dan manfaat bagi kehidupan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengajak masyarakat meninggalkan anggapan bulan Muharram merupakan waktu yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan

Abu Rokhmad mengatakan anggapan Muharram sebagai bulan tabu untuk menikah masih ditemukan di sebagian masyarakat.

"Termasuk kami menghimbau agar Muharram itu jangan dijadikan sebagai bulan yang kata kepercayaan orang Jawa itu tabu untuk menikah," kata Abu Rokhmad dalam acara Bimas Talks di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Abu, tidak ada larangan dalam ajaran Islam untuk melangsungkan akad nikah pada bulan Muharram

Kementerian Agama akan menggelar nikah massal pada bulan Muharram sebagai bagian dari rangkaian Nikah Fest dan Islamic Wedding Expo 2026 untuk mengubah pandangan tersebut.

Kemenag, kata Abu, mengedukasi masyarakat bahwa semua hari pada dasarnya baik untuk melaksanakan pernikahan.

"Makanya besok kami lakukan nikah massal di bulan Muharram supaya dinormalisasi saja bahwa yang penting menikah itu harinya semua hari baik," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menegaskan Muharram justru merupakan salah satu bulan yang baik untuk melaksanakan akad nikah

Masyarakat, kata Abu, tidak perlu menunda pernikahan hanya karena mengikuti mitos yang tidak memiliki dasar dalam ajaran agama.

"Jadi kita normalisasikan bahwa Muharram juga merupakan bulan baik yang bisa digunakan untuk melakukan akad nikah," katanya.

Abu juga mengajak generasi muda yang telah cukup umur, matang secara mental, dan siap secara ekonomi untuk tidak menunda pernikahan.

"Karena pernikahan itu menurut ajaran agama kita dan semua agama saya kira mengandung banyak sekali keberkahan. Secara psikologis membuat orang yang menikah itu tenang, fokus pada tujuan hidup dan mereka jauh menjadi lebih bermakna daripada ketika dia masih sendirian," katanya.

Kegiatan nikah massal tersebut akan menjadi salah satu agenda dalam Nikah Fest dan Islamic Wedding Expo 2026 yang digelar pada 27-28 Juni di Smesco Exhibition Jakarta. 

Baca juga: Cerita Lansia Ikut Nikah Massal di Istiqlal, Berkenalan di Acara Dangdutan

Acara itu mengusung tema One Stop Nikah Solution dan melibatkan berbagai pelaku industri pendukung pernikahan, mulai dari penyelenggara acara, katering, penyedia dekorasi, hotel, perbankan, hingga kementerian terkait.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas