Kementerian HAM Buka Rekrutmen Penggerak HAM 2026, Kuota 200 Orang, Lulusan Minimal SMA
Kementerian HAM membuka Rekrutmen Penggerak HAM 2026, pendaftaran mulai 20-24 Juni 2026, total kebutuhan 200 orang.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Rekrutmen Penggerak HAM 2026 ditujukan bagi Warga Negara Indonesia lulusan minimal SMA sederajat yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan.
- Total kebutuhan Penggerak HAM 2026 sebanyak 200 orang.
- Pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026 dibuka pada 20-24 Juni 2026 melalui laman rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.
Seleksi penerimaan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.
Total kebutuhan Penggerak HAM 2026 sebanyak 200 orang yang ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.
Daftar penempatan Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM 2026 dapat dilihat di sini.
Syarat usia calon Penggerak HAM yakni paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat pendaftaran.
Adapun kualifikasi pendidikan pelamar paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026 dibuka pada 20-24 Juni 2026 melalui laman rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara.
Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif dan tidak dipungut biaya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap 2026, Minimal D3 Semua Jurusan
Tugas Penggerak HAM
Penggerak HAM mempunyai tugas:
- Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat;
- Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat;
- Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat;
- Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM;
- Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial;
- Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM;
- Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Persyaratan Rekrutmen Penggerak HAM 2026
Pelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/;
- Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di
bidang:
- Hak Asasi Manusia;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pendampingan sosial;
- Pelayanan publik; atau
- Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
- Tidak berkedudukan sebagai:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- PPPK Paruh Waktu;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
- Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;
- Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Memiliki kemampuan:
- Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;
- Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
- Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.
- Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
- Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada
instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja; - Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya;
- Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran; dan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yangdiberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM.
Baca juga: Lowongan Kerja Pegadaian untuk Lulusan S1, Buka 3 Posisi, Cek Syaratnya
Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026
Simak tata cara pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di bawah ini.
- Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/;
- Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar;
- Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili;
- Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF, meliputi:
- Surat Lamaran;
- Surat Pernyataan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang biru;
- Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan;
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar;
- Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan
dibidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Penguatan kapasitas masyarakat;
e. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan (jika ada); - Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM.
Jadwal Seleksi Rekrutmen Penggerak HAM 2026
- Pengumuman Seleksi: 10-19 Juni 2026
- Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM: 20-24 Juni 2026
- Seleksi Administrasi: 25-30 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 1 Jul 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 2-3 Juli 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Seleksi Administrasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang HAM (Essay): 6 Jul 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang HAM (Essay): 7-10 Juli 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang HAM dan Jadwal Wawancara: 17 Jul 2026
- Pelaksanaan Wawancara Calon Penggerak HAM: 21-24 Juli 2026
- Pengumuman Penggerak HAM: 27 Jul 2026
- Penandatangan Kontrak Penggerak HAM, Pelatihan dan Pengukuhan Penggerak HAM: 28-31 Juli 2026
- Pelaksanaan Program, Monitoring, dan Evaluasi: 1 Agustus-31 Desember 2026
Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Penggerak HAM 2026, kunjungi laman kemenham.go.id.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)