KPK Ungkap Kasus Baru di Muara Enim, Bupati Edison Jadi Tersangka Lagi
Dalam perkembangan selanjutnya ada aliran dana diduga mulai dihimpun dan didistribusikan lewat banyak pihak KPK mencatat adanya penyerahan uang tunai.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kini berkembang menjadi dua klaster kasus berbeda. Sebelumnya Edison ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Edison kembali dijerat dalam perkara baru terkait dugaan suap pengondisian hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK Tahan Katim Pemeriksa BPK Sumsel Terkait Suap Bupati Muara Enim
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan di lingkungan Pemkab Muara Enim, dengan temuan baru yang mengarah pada praktik dugaan suap dalam proses audit keuangan daerah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka, salah satunya EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030,” ujar Achmad.
Selain Edison, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, ASN sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.
KPK menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula dari proses pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada awal 2026. Dalam proses tersebut, auditor menemukan adanya nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), termasuk salah satunya terkait proyek pengadaan smart board.
Merespons temuan itu, pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan jajaran terkait di Pemkab Muara Enim untuk mengupayakan pengondisian hasil audit melalui pihak tertentu. Perintah tersebut kemudian diteruskan hingga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perantara dan pihak swasta.
Dalam proses komunikasi antar pihak, muncul permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar yang diduga disepakati sebagai imbalan untuk memengaruhi hasil audit BPK. Nilai tersebut disebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Baca juga: Babak Baru Korupsi di Muara Enim: KPK Gelar OTT Lanjutan, 5 ASN BPK Turut Diamankan
Dalam perkembangan selanjutnya, sejumlah aliran dana diduga mulai dihimpun dan didistribusikan melalui beberapa pihak. KPK mencatat adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp500 juta yang kemudian dibagi ke beberapa pihak, termasuk perantara di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Sebagian dana tersebut diduga juga mengalir kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengondisian hasil audit, termasuk kepada Bupati Edison. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 juta, satu unit kendaraan SUV, serta dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Fantastis Harta Abi Nurwardani CEO Futsal Putri yang Kena OTT KPK Pernah Tembus Rp 27 Miliar
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, baik sebagai pemberi maupun penerima suap, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.