Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Amsal Sitepu Datang ke Sidang Nicko Widjaja, Bawa Pesan Harapan dan Keadilan

Amsal menyampaikan dukungan moral serta pesan agar Nicko tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Amsal Sitepu Datang ke Sidang Nicko Widjaja, Bawa Pesan Harapan dan Keadilan
HO/IST
DUKUNGAN MORIL - Amsal Sitepu (kiri) memberikan dukungan moril kepada Nicko Widjaja di persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Direktur BRI Ventures, Nicko Widjaja, mendapat dukungan moral dari Amsal Sitepu dalam persidangan dugaan korupsi investasi Rp73,3 miliar ke TaniHub Group. 
  • Amsal menilai kasus tersebut mirip dengan pengalaman yang pernah dialaminya, yakni keputusan bisnis yang dipidanakan.
  • Nicko dituntut 11 tahun penjara, namun membantah tuduhan korupsi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kriminalisasi yang dialami Nicko Widjaja dalam perkara investasi ke TaniHub Group menuai simpati.

Mantan Direktur BRI Ventures (BVI) itu mendapat dukungan dari kalangan profesional yang pernah mengalami situasi yang sama.

Salah satunya adalah Amsal Sitepu yang hadir langsung untuk memberikan dukungan moral dalam proses persidangan yang tengah dijalani Nicko.

Baca juga: Buntut dari Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot dan Dimutasi, Sempat Diperiksa Kejagung

Amsal yang pernah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa itu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dia hadir di ruang sidang bersama para pengunjung lainnya. Amsal sempat menemui Nicko dan keluarga yang mendampingi.

"Saya menghadiri persidangan Nicko Widjaja karena kasus ini telah menjadi atensi publik. Beberapa orang memberitahu saya bahwa kasus ini mirip dengan kasus yang pernah saya alami, yaitu ketika sebuah keputusan bisnis dikriminalkan," kata Amsal.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pertemuan singkat tersebut, Amsal menyampaikan dukungan moral serta pesan agar Nicko tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, tekanan psikologis yang dirasakan seorang terdakwa bukanlah hal yang mudah, terlebih ketika yang dipersoalkan adalah keputusan yang diambil dalam kapasitas profesional dan tanpa niat jahat.

Sebagai orang yang pernah mengalami situasi yang sama, Amsal mengakui bahwa menjadi korban kriminalisasi bukan sesuatu yang mudah. Bahkan meski sudah divonis bebas, kasus itu memberikan efek trauma tersendiri yang masih dia rasakan sampai sekarang. 

"Saat saya masuk ke ruang sidang, saya langsung flash back ke masa-masa yang pernah saya alami. Saya tahu persis bagaimana rasanya berada di posisi itu. Kepada Bang Nicko, saya ingin mengatakan bahwa ini memang tidak mudah," ujarnya.

Meski demikian, Amsal meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Karena itu, dia mengajak Nicko dan seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan untuk tetap kuat menghadapi proses yang sedang berlangsung.

"Kita sangat menyayangkan bagaimana sebuah keputusan bisnis bisa dipidanakan. Padahal tindakan kita murni tindakan profesional, bukan karena adanya niat jahat untuk merugikan negara,” kata Amsal. 

Dia juga berpesan agar Nicko tetap menjaga keyakinan, terus berdoa, dan berpikir positif di tengah tekanan yang dihadapi.

"Saya selalu mengatakan kepada diri saya setiap hari bahwa keadilan pasti akan menemukan jalannya. Keyakinan itu yang membuat kita tetap kuat menghadapi semuanya," katanya.

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventures, tersandung kasus dugaan korupsi terkait investasi senilai Rp73,3 miliar ke perusahaan rintisan Agritech TaniHub Group (2019–2023).

Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, sementara Nicko membantah tuduhan tersebut dan meminta vonis bebas.

Melalui pledoi (pembelaan) Nicko menegaskan dirinya tidak pernah menerima kickback, keuntungan pribadi, maupun memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Pihak kuasa hukumnya menyatakan bahwa proses investasi telah sesuai dengan standar mekanisme korporasi (Buku Panduan Operasional) yang berlaku.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas