Pemerintah Akhiri 50 Tahun Privilege PT Indobuildco di Lahan Hotel Sultan
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pemanfaatan lahan oleh PT Indobuildco selama 50 tahun terakhir dipenuhi berbagai kejanggalan
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
- Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pemanfaatan lahan oleh PT Indobuildco selama 50 tahun terakhir dipenuhi oleh berbagai kejanggalan dalam prosesnya.
- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar seluruh aset negara tidak lagi dikuasai oleh pihak-pihak lain secara janggal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya hak istimewa atau privilege PT Indobuildco yang telah menguasai aset negara tersebut selama setengah abad.
Baca juga: Eksekusi Hotel Sultan Selesai, Lahan Langsung Dikelola Setneg
Eksekusi pengosongan ini dijalankan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses sengketa yang panjang di ranah hukum.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pemanfaatan lahan oleh PT Indobuildco selama 50 tahun terakhir dipenuhi oleh berbagai kejanggalan dalam prosesnya.
“Selama 50 tahun, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko Suhariyanto di lokasi eksekusi.
Bambang menjelaskan, lahan eks Hotel Sultan merupakan bagian dari sejarah panjang penataan kawasan ibu kota. Aset negara yang bernilai sangat strategis tersebut pada awalnya dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan publik berskala internasional.
“Jadi, tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa penarikan aset ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintahan saat ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar seluruh aset negara tidak lagi dikuasai oleh pihak-pihak lain secara janggal.
Baca juga: Ratusan Orang Mengaku Pekerja Hotel Sultan Tolak Eksekusi:Bagaimana Nasib Kami Nanti Akan di PHK?
“Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri; pemerintah dan negara," tambahnya.
Sebagai informasi, proses hukum untuk mengambil alih kembali lahan ini dari PT Indobuildco membutuhkan waktu yang sangat panjang. Pemerintah memilih jalur formal pengadilan untuk membuktikan status kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) tersebut secara sah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kemensetneg, Chandra Hamzah, mengingatkan bahwa lamanya proses persidangan menjadi bukti bahwa negara tidak bertindak sewenang-wenang dan sangat menghormati koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Satu hal yang patut rekan-rekan ketahui, proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. 20 tahun kita berproses, dan itu bukan waktu yang pendek. Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara, mematuhi prosedur hukum yang ada," pungkasnya.