Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Tercatat di Bursa Singapura, Harga Kripto RI Melonjak 458 Persen

Aset kripto milik Indonesia Digital Cooperatives atau IDM resmi tercatat di crypto exchange Singapura yang bernama Coinstore

Editor: Sanusi
zoom-in Resmi Tercatat di Bursa Singapura, Harga Kripto RI Melonjak 458 Persen
IST
Ilustrasi aset kripto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset kripto milik Indonesia Digital Cooperatives atau IDM resmi tercatat di crypto exchange Singapura yang bernama Coinstore. Debut kripto made in Indonesia di pasar kripto Singapura itu cukup positif.

Melansir data Coinstore, Senin (29/11/2021), hingga siang ini IDM sudah berada di level 0,0382. Jika dilihat selama 1 hari perdagangan, harga IDM sudah naik 458,32 persen.

Baca juga: Ketua Satgas Waspada Investasi: Waspada dalam Investasi Aset Kripto, Kenali Status Perizinannya

CEO IDM Co-op MC Basyar menilai para pelaku pasar kripto menyambut cukup antusias kehadiran IDM. Bahkan menurutnya IDM sudah menembus level tertinggi baru atau all time high (ATH).

"Setelah listing di coin store IDM Token mengalami kenaikan 500 persen dan menembus ATH baru yang mana ATH lama di angka 0,0338,di coinstore mencapai 0,041002, dan kenaikan ini saat IDM berada di harga US$ 0,0006, ini luar biasa, antusias warga ASEAN luar biasa terhadap IDM," ucapnya.

Baca juga: Menelusuri Fondasi Teknologi Blockchain dan Aset Kripto di TKO Summit 2021

Sekadar informasi, IDM sendiri diluncurkan pada 28 Oktober 2021 yang lalu. Koin tersebut akan dikembangkan dengan project digitalisasi UMKM melalui koperasi hingga pengembangan super apps.

Basyar saat itu mengatakan token kripto ini dapat dijadikan komoditas bukan sebagai alat pembayaran, dan berharap ke depannya koperasi IDM mampu membantu sesama koperasi yang ada di Indonesia dari pusat hingga ke desa-desa.

Baca juga: Perubahan Nama Facebook Diyakini Dongkrak Harga Aset Kripto MANA dan SAND

Di Indonesia sendiri, IDM telah mengajukan surat usulan kepada Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Surat usulan itu dalam rangka upaya agar IDM bisa tercatat di exchanger di Indonesia dan terdaftar sebagai aset kripto yang diakui Bappebti.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas