Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korea Selatan Bakal Tunda Penerapan Pajak Kripto selama Satu Tahun

Korsel akan mulai mengenakan pajak capital gain yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency mulai Januari 2023.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Korea Selatan Bakal Tunda Penerapan Pajak Kripto selama Satu Tahun
IST
Ilustrasi aset kripto. 

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Kementerian keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa bahwa Majelis Nasional meloloskan RUU untuk mendorong kembali pajak yang direncanakan atas keuntungan modal dari perdagangan mata uang kripto selama satu tahun.

Setelah RUU tersebut menerima persetujuan pada sesi pleno, negara tersebut akan mulai mengenakan pajak capital gain 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan lebih dari 2,5 juta yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency mulai Januari 2023.

Baca juga: Punya Nama Sama dengan Varian Omicron, Harga Mata Uang Kripto Ini Ikutan Melonjak

Pemerintah sebelumnya mengatakan akan mulai mengenakan pajak mulai Januari tahun depan.

Majelis Nasional diperkirakan akan mengadakan sidang pleno pada 2 Desember.

artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Korea Selatan menunda penerapan pajak kripto selama satu tahun

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas