Korea Selatan Bakal Tunda Penerapan Pajak Kripto selama Satu Tahun
Korsel akan mulai mengenakan pajak capital gain yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency mulai Januari 2023.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Kementerian keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa bahwa Majelis Nasional meloloskan RUU untuk mendorong kembali pajak yang direncanakan atas keuntungan modal dari perdagangan mata uang kripto selama satu tahun.
Setelah RUU tersebut menerima persetujuan pada sesi pleno, negara tersebut akan mulai mengenakan pajak capital gain 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan lebih dari 2,5 juta yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency mulai Januari 2023.
Baca juga: Punya Nama Sama dengan Varian Omicron, Harga Mata Uang Kripto Ini Ikutan Melonjak
Pemerintah sebelumnya mengatakan akan mulai mengenakan pajak mulai Januari tahun depan.
Majelis Nasional diperkirakan akan mengadakan sidang pleno pada 2 Desember.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Korea Selatan menunda penerapan pajak kripto selama satu tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.