Aset Kripto 'Made In' Indonesia Makin Banyak, Para Pemainnya Pun Membeludak, Bagaimana Prospeknya?
Masih dari Coinmarketcap.com, dari sisi volume perdagangan dalam 24 jam terakhir, TKO juga yang paling besar yakni sebanyak US$ 40 juta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seperti halnya di sejumlah negara lain, bisnis aset kripto di dalam negeri juga terus meningkat.
Bukan hanya para peminatnya yang membeludak, tetapi semakin banyak anak bangsa memanfaatkan perkembangan ini dengan menciptakan aset kripto tersendiri.
Kini aset kripto 'made in' Indonesia sendiri jumlahnya terus bertambah, baru-baru ini aplikasi investasi Nanovest telah meluncurkan koin kripto bernama Nanobyte (NBT).
Nanovest beserta NBT sendiri didukung oleh Sinar Mas Financial Group sebagai back up company
Merujuk dari Litepapernya, NBT dibuat sebagai jembatan antara aset kripto dengan sistem mata uang tradisional.
Baca juga: Persaingan Aset Kripto Buatan Lokal Makin Ketat, Ini Kata Pengamat dan Investor
Salah satu caranya adalah membuat dompet kripto yang terhubung dengan produk mata uang FIAT seperti uang elektronik, kartu kredit, asuransi, dan produk investasi lainnya.
Selain NBT, beberapa aset kripto lokal lainnya yang sudah cukup populer adalah Toko Token (TKO) milik Tokocrypto, Tadpole (TAD) besutan Indodax dan Tokenomy, ZMT milik Zipmex, botXcoin (BOTX) yang dikembangkan PT BOTX Technology Indonesia, dsb.
Jika merujuk Coinmarketcap.com, TKO punya rating yang paling tinggi yakni menempati 363 dengan jumlah market cap sebesar US$ 157 juta.
Disusul, TAD berada peringkat 1.590 dengan jumlah market cap sebesar US$ 2,23 juta.
Lalu, untuk BOTX ada di peringkat 3.307 dengan jumlah market cap yang diperkirakan sebesar US$ 2,98 miliar, Sementara untuk ZMT menempati peringkat 4.018 dan diproyeksikan punya market cap US$ 129 juta.
Masih dari Coinmarketcap.com, dari sisi volume perdagangan dalam 24 jam terakhir, TKO juga yang paling besar yakni sebanyak US$ 40 juta.
Baca juga: Punya Nama Sama dengan Varian Omicron, Harga Mata Uang Kripto Ini Ikutan Melonjak
Diikuti, oleh BOTX yang dalam 24 jam terakhir diperdagangkan sebanyak US$ 1 juta. Sementara untuk TAD dan ZMT masing-masing diperjual-belikan sebanyak US$ 46.622 dan US$ 226.324 dalam 24 jam terakhir.
Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo mengatakan, semakin ramainya para kreator lokal yang membuat aset kripto sejatinya menyimpan potensi yang besar untuk ke depannya.
Bagaimanapun, digitalisasi dan perkembangan teknologi yang ada akan menjadi tulang punggung aset kripto, dan yang dilakukan oleh pembuat kripto lokal ini adalah bagian dari proses ke arah sana.
“Ini juga membuat industri lebih kompetitif dan menciptakan lapangan permainan yang seimbang di mana ini merupakan hal yang baik.
Baca juga: Ketua Satgas Waspada Investasi: Waspada dalam Investasi Aset Kripto, Kenali Status Perizinannya
Hanya saja, yang dapat bertahan dan eksis adalah aset kritp yang punya sistem yang baik dan komunitas yang kuat,” kata Sutopo kepada Kontan.co.id, Jumat (3/12/2021).
Senada Pengamat dan Investor Aset Kripto Vinsensius Sitepu Kripto menilai kemunculan aset-aset kripro dalam negeri ini merupakan tanda baik.
Dengan semakin inovatifnya para developer untuk menarik perhatian para trader dan investor baru, dampaknya adalah persaingan ketat tersebut akan mengembangkan use case masing-masing kripto.
Kendati begitu, Vinsensius mengaku cukup sulit melihat prospek aset-aset tersebut secara jangka panjang.
Pasalnya, seluruh aset kripto yang ada baik sebagai sebuah produk dan utilitas, sangat bergantung pada kegunaan kripto itu sendiri.
Dengan kata lain, keluasan dan nilainya juga bergantung pada jumlah penggunanya .
Oleh karena itu, menurutnya, salah satu indikator yang bisa dijadikan pertimbangan adalah jika penggunanya banyak dan diiringi volume yang besar dan bidang utilitasnya juga bagus, maka hal tersebut bisa jadi basis pertimbangan yang baik.
“Hanya saja, kebanyakan pengguna kripto kebanyakan "agak ragu" dengan nilai tambah, potensi masa depan dari kripto-kripto lokal.
Pasalnya, pengguna lebih suka kripto di luar negeri yang sudah jelas biaya marketingnya, use case, kemitraan dll,” imbuh Vinsensius.
Oleh karena itu, ia mengingatkan untuk para trader dan investor sebaiknya harus tetap berhati-hati dan memasang sikap skeptis dulu terhadap aset kripto yang ada, termasuk buatan lokal.
Dimulai dengan pelajari baik-baik potensinya, apakah ada potensi scam atau tidak dan pastikan pasar kriptonya juga likuid, sehingga mudah untuk menjual dan membeli.
“Selain use case-nya, saya pikir harus melihat dari member atau pengguna yang dominan artinya kapitalisasinya juga harus besar.
Terus harus tetap hati-hati karena tidak menutup kemungkinan tindakan penipuan,” Sutopo menambahkan.
Dibatalkan
Belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatalan Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Atas Nama PT Bursa Cripto Prima pada 3 Desember 2021.
Ini membuat daftar pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti mengalami perubahan. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai apakah PT Bursa Cripto Prima terdaftar di Bappebti.
Dengan adanya Surat Keputusan ini, maka Bappebti membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 005/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Kepada PT Bursa Cripto Prima.
“Pembatalan Tanda Daftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha atas nama PT Bursa Cripto Prima,” tulis surat tersebut, dikutip pada Minggu (5/12/2021).
Pembatalan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.
Sejalan dengan itu, Bappebti juga melakukan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset sejak Jumat, 3 Desember 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 2 tahun 2021.
Pembekuan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan Bappebti, PT Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Pembekuan kegiatan usaha ìni tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum adanya pembekuan.
Secara terpisah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.
Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.
Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti selengkapnya:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
12. PT Plutonext Digital Aset (Dibekukan)
(Kontan/Hikma Dirgantara/Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)