Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu NFT? Begini Cara Memiliki dan Menjual NFT

Simak inilah penjelasan mengenai apa itu NFT, lengkap beserta cara memiliki dan menjual NFT.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu NFT? Begini Cara Memiliki dan Menjual NFT
99designs
Ilustrasi NFT - NFT singkatan dari Non-Fungible Token, dan merupakan produk investasi turunan dari kripto. Inilah penjelasan mengenai apa itu NFT, lengkap beserta cara memiliki dan menjual NFT. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu NFT, lengkap beserta cara memiliki dan menjual NFT.

NFT adalah singkatan dari Non-Fungible Token dan merupakan produk investasi turunan dari kripto.

Dilansir Kontan.co.id, penjualan NFT mencapai sekitar US$ 25 miliar atau sekitar Rp 357 triliun pada tahun 2021.

Baca juga: Ikut Tren Artis Bikin NFT, Anang dan Ashanty Akan Rilis Ini

Baca juga: Pakai Teknologi NFT, HappFund Ajak Gamers Naik Kelas dan Cari Cuan dari Main Game

Lantas, apa itu NFT?

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, NFT merupakan teknologi kripto sejenis sertifikat digital yang menyatakan pihak yang memiliki foto, video, atau bentuk virtual lainnya.

Sertifikat kepemilikian digital tersebut tercatat dalam blockchain yang mendukung mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.

Ketika sudah tercatat dalam blockchain maka NFT milik Anda sudah tidak mungkin lagi bisa diduplikasi.

Berita Rekomendasi

Detail yang tercatat untuk mengidentifikasi bahwa NFT tersebut milik Anda yaitu nomor kode dan metadata. 

Nomor kode tersebut terdiri dari penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir untuk karya yang bersifat dikoleksi.

Dikarenakan tidak dapat diduplikasi maka bisa dikatakan NFT ini bersifat aset yang sangat berharga di dunia maya, layaknya aset di dunia nyata seperti rumah atau perhiasan.

Namun, NFT sebenarnya bukan barang baru dalam dunia cryptocurrency.

Sementara itu, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan NFT adalah aset digital yang berbasis teknologi blockchain yang diperdagangkan di pasar kripto.

Menurut dia, NFT menawarkan imbal hasil yang cukup baik bagi orang yang memiliki pamor yang tinggi.

"NFT itu masuk di bursa kripto, itu turunannya, larinya ke koin, cuma dengan harga yang lebih murah," kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, NFT ini diprediksi akan sangat menarik di masa depan.

Hingga saat ini, ada banyak platform yang memperdagangkan NFT.

Baca juga: 3 Selebriti Indonesia yang Menjual Karya Lewat NFT Selain Syahrini

Baca juga: Jadi Perantara Antara Seniman dan Kolektor, Apa itu Aset Kripto NFT?

Cara Memiliki dan Menjual NFT

Dikutip dari Kompas.com, pada dasarnya semua aset digital termasuk gambar maupun musik dapat dibeli sebagai NFT.

Namun, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan saat membelinya, apalagi jika kita masih tergolong pemula dalam dunia NFT.

Sebelumnya, kita harus memutuskan pasar mana yang akan dibeli, jenis dompet digital untuk menyimpannya, dan jenis mata uang kripto apa yang akan dipakai.

Adapun sejumlah pasar NFT yang paling sering menjadi tempat transaksi yakni OpenSea, Mintable, Nifty Gateway, dan Rarible.

Selain itu, ada juga pasar khusus untuk jenis NFT yang lebih spesifik, seperti NBA Top Shot untuk sorotan video bola basket atau pelelangan aset digital berharga lainnya.

Ketika membeli NFT, kita harus memperhatikan jenis biaya yang dikenakan dalam transaksi blockchain tersebut.

Biaya tersebut bisa mencakup dana untuk untuk mengubah dolar atau rupiah menjadi ethereum, yang paling sering dipakai untuk transaksi NFT, atau biaya penutupan.

Sementara itu, kita juga bisa melepas kepemilikan NFT dengan menjualnya di pasar.

Prosesnya bisa bervariasi dari satu platform ke platform lainnya.

Ketika menjual NFT, kita diharuskan untuk mengunggah konten digital tersebut ke pasar.

Lalu akan ada petunjuk untuk mengubah aset tersebut menjadi NFT serta menambahkan deskripsi aset dan harga yang ditawarkan.

Umumnya, transaksi NFT dilakukan dengan menggunakan mata uang kripto ethereum, tetapi juga dapat dibeli dengan token lainnya sesuai kesepakatan.

(Tribunnews.com/Latifah/Yohanes Liestyo)(Kontan.co.id/Adi Wikanto, Adrianus Octaviano)(Kompas.com/Sekar Langit Nariswari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas