Aparat Hukum AS Tangkap Peretas Bitfinex dan Sita Cryptocurrency Senilai 3,6 Miliar Dolar AS
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menangkap dan menyita cryptocurrency senilai 3,6 miliar dolar AS dari peretas yang mencuri 119.756 Bitcoin
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menangkap dan menyita cryptocurrency senilai 3,6 miliar dolar AS dari peretas yang mencuri 119.756 Bitcoin (BTC), di platform pertukaran mata uang kripto Bitfinex.
Melansir dari laman cointelegraph.com, Rabu (9/2/2022) Departemen Kehakiman AS, menangkap Ilya Lichtenstein dan istrinya Heather Morgan karena diduga bersekongkol dalam melakukan pencucian uang kripto yang terhubung dengan peretasan Bitfinex pada Agustus 2016.
Sejak peretasan di tahun 2016, Lichtenstein dan Morgan secara berkala memindahkan sejumlah kecil Bitcoin (BTC) dalam transaksi terpisah sehingga sebagian besar dana tidak tersentuh. DoJ melaporkan, pihaknya telah melacak 25.000 BTC dari dana yang ditransfer ke rekening keuangan, yang dikendalikan oleh Lichtenstein dan Morgan.
Baca juga: UNICEF Terima Donasi Kripto Senilai 1 Juta Dolar AS untuk Kejar Kesetaraan Vaksin
Setelah surat penggeledahan keluar yang memungkinkan agen khusus untuk melihat file yang berisi password ke dompet kripto mereka dan mendapat akses untuk menyita lebih dari 94.000 BTC atau senilai 3,6 miliar dolar AS dari Morgan dan Lichtenstein.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, kedua pasangan ini menggunakan metode pencucian uang kripto illegal termasuk chain hopping, menyimpan koin di bursa dan pasar darknet, serta melakukan transaksi menggunakan program komputer. Selain itu, pasangan ini diduga membuat akun bisnis Amerika Serikat untuk melegalkan aktivitas perbankan mereka.
Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco mengatakan walaupun transaksi pada cryptocurrency bersifat anonim, bukan berarti tidak kejahatan seperti pencucian uang tidak dapat dilacak.
“Penangkapan hari ini, dan penyitaan keuangan terbesar departemen, menunjukkan bahwa cryptocurrency bukanlah tempat yang aman bagi penjahat. Dalam upaya sia-sia untuk menjaga anonimitas digital, para terdakwa mencuci dana curian melalui labirin transaksi cryptocurrency. Berkat kerja keras penegak hukum, departemen sekali lagi menunjukkan bagaimana ia dapat dan akan mengikuti uang itu, apa pun bentuknya,” ujar Lisa Monaco.
Baca juga: CoinList Goda Penambang Aset Kripto dengan Pinjaman Filecoin Jaminan Rendah
Asisten Jaksa Agung untuk Divisi Kriminal DoJ, Kenneth Polite menambahkan bahwa otoritas federal memiliki kemampuan untuk mengikuti uang melalui teknologi blockchain.
Kedua tim investigasi dari FBI dan Unit Kejahatan Siber dari badan investigasi kriminal Internal Revenue Services, mengatakan mereka telah bekerja untuk melacak dana dari peretasan di tahun 2016.
Pihak berwenang telah mendakwa Lichtenstein dan Morgan dengan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan menipu Amerika Serikat. Keduanya bisa menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara.