Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Perlu Pahami Mekanisme dan Risiko Sebelum Putuskan Berinvestasi Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Masyarakat Perlu Pahami Mekanisme dan Risiko Sebelum Putuskan Berinvestasi Aset Kripto
International Investment
Ilustrasi aset kripto. Masyarakat Perlu Pahami Mekanisme dan Risiko Sebelum Putuskan Berinvestasi Aset Kripto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, sehingga jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," kata Wisnu, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Bappebti: Perdagangan Kripto Terdaftar Pasti Ada Perlindungan bagi Investor

Menurutnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, di mana dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti

Berita Rekomendasi

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Baca juga: Jadi Taksi Online Unggulan di Masa Depan, Uber Berencana Terima Pembayaran Via Kripto

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Wisnu pun mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas