Masyarakat Perlu Pahami Mekanisme dan Risiko Sebelum Putuskan Berinvestasi Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, sehingga jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," kata Wisnu, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Bappebti: Perdagangan Kripto Terdaftar Pasti Ada Perlindungan bagi Investor
Menurutnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, di mana dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.
Baca juga: Jadi Taksi Online Unggulan di Masa Depan, Uber Berencana Terima Pembayaran Via Kripto
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Wisnu pun mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," paparnya.