Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ukraina Perkuat Ekonomi dengan Legalkan Peredaran Bitcoin

Keputusan ini disahkan setelah adanya dukungan dari 270 suara parlemen Ukraina atas UU Aset Virtual, pada Kamis (17/2/2022)

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ukraina Perkuat Ekonomi dengan Legalkan Peredaran Bitcoin
International Investment
Ilustrasi aset kripto. Ukraina Perkuat Ekonomi dengan Legalkan Peredaran Bitcoin 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konflik politik yang kian memanas dengan negara Rusia, justru membuat Ukraina memutuskan untuk melegalkan peredaran cryptocurrency, khususnya Bitcoin bagi kegiatan perekonomian negara.

Keputusan ini disahkan setelah adanya dukungan dari 270 suara parlemen Ukraina atas UU Aset Virtual, pada Kamis (17/2/2022).

Dijelaskan, nantinya undang-undang tersebut akan mengatur segala hal yang berkaitan dengan cryptocurrency, termasuk mempersiapkan regulasi kerangka kerja hingga pengelolaan aset digital seperti Bitcoin.

Baca juga: Italia Menetapkan Aturan Baru Anti-Pencucian Uang Bagi Perusahaan Kripto

Wakil Perdana Menteri Ukraina sekaligus Menteri Transformasi Digital, Mykhailo Fedorov menyatakan dibuatnya undang-undang baru ini diharap bisa menjamin legalitas dari para pengembang bisnis kripto asing di Ukraina, sehingga dalam pengoperasiannya di pasar global nanti mereka dapat berjalan secara nyaman dan aman.

“Ini akan melegalkan penukar kripto dan mata uang kripto, dan Ukraina dapat melindungi aset mereka dari kemungkinan penyalahgunaan atau penipuan,” tambah Fedorov.

Meski peredaran Bitcoin telah dilegalkan, namun sejauh ini pemerintah Ukraina menyatakan tidak akan menjadikan uang kripto tersebut sebagai alat pembayaran yang sah bagi warga negaranya. Hal tersebut dikarenakan pergerakan nilai kripto yang masih bersifat fluktuatif.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, UU ini sebenarnya sudah dibuat sejak bulan September tahun lalu. Namun karena Ukraina saat itu belum mampu membuat sistem regulasi untuk mengelola kripto, sehingga UU tersebut akhirnya terpaksa ditangguhkan.

Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Malah Melonjak Selama Pandemi

Nantinya dalam UU Aset Virtual tersebut, Komisi Sekuritas Nasional Ukraina akan bertugas mengawasi, mengatur, hingga memberikan izin atas pasar mata uang kripto.

Pemerintah Ukraina berharap, dengan adanya pembaharuan atas UU Aset Virtual tersebut dapat menciptakan pasar cryptocurrency yang inovatif serta berteknologi tinggi, hal ini tentunya akan menarik minat para investor crypto dunia untuk menjalankan bisnisnya di Ukraina. Sehingga adanya kegiatan ini diharap bisa membantu menyokong perekonomian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas