Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Sahkan RUU Crypto, Brasil Jamin Tak Ada Lagi Transaksi Ilegal

Setelah melewati perjalanan panjang, akhirnya komite bidang ekonomi serta Senat Brasil menyetujui RUU cryptocurrency

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
zoom-in Segera Sahkan RUU Crypto, Brasil Jamin Tak Ada Lagi Transaksi Ilegal
IST
Ilustrasi aset kripto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah melewati perjalanan panjang, akhirnya komite bidang ekonomi serta Senat Brasil menyetujui RUU cryptocurrency, pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

Dirancang oleh Senator Flávio Arns, RUU tersebut nantinya akan menentukan pedoman khusus yang akan mengatur keberadaan para penyediaan layanan aset virtual bagi penduduk Brasil.

Melansir dari Coindesk, RUU ini sengaja dibuat guna menurunkan risiko pencucian uang, penyembunyian aset untuk kegiatan ilegal seperti pendanaan organisasi kriminal dan terorisme. Tak hanya itu dibuatnya RUU tersebut, juga ditujukan untuk menjamin adanya perlindungan investor kripto di Brasil.

Baca juga: Berantas Penambangan Kripto Liar, Polisi Malaysia Gunakan Drone

Meski belum disahkan secara resmi oleh Presiden Brasil, Jair Bolsonaro serta Chamber of Deputies atau dewan perwakilan rakyat Brasil. Namun jika nantinya kedua petinggi negara tersebut menyetujui aturan ini, maka Brasil akan menjadi negara Amerika Latin pertama yang mengatur peredaran cryptocurrency.

Selain mengatur transaksi ilegal, RUU buatan Arns ini nantinya juga akan mengatur pajak para perusahaan kripto yang ada di Brasil. Perusahaan kripto tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan transaksi mencurigakan pada Dewan Pengendalian Aktivitas Keuangan Brasil, apabila mitra perusahaannya melakukan tindak pencucian uang.

Baca juga: 5 Aset Kripto yang Berpotensi Bullish pada Pekan Ini, Chromia hingga Polkastarter

Dalam RUU ini telah disematkan hukuman untuk para pelaku tindak kejahatan kripto, yaitu dengan hukuman penjara selama empat hingga delapan tahun serta denda dengan sejumlah uang. Para serta Senat Brasil berharap dengan adanya RUU ini, dapat menghilangkan aktivitas ilegal yang kerap melibatkan penggunaan mata uang kripto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas