Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joe Biden Rilis Aturan Baru Aset Kripto, Ada 6 Hal yang Jadi Fokus Utama

Presiden Amerika Serikat Joe Biden resmi menandatangani aturan baru yang mengatur peredaran aset digital termasuk kripto seperti Bitcoin, Ethereum

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Joe Biden Rilis Aturan Baru Aset Kripto, Ada 6 Hal yang Jadi Fokus Utama
Brendan SMIALOWSKI / AFP
Presiden AS Joe Biden. Joe Biden Rilis Aturan Baru Aset Kripto, Ada 6 Hal yang Jadi Fokus Utama 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Setelah melewati perdebatan yang panjang, pada Rabu (9/3/2022) Presiden Amerika Serikat Joe Biden resmi menandatangani aturan baru yang mengatur peredaran aset digital termasuk kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan lainnya.

Nantinya dalam aturan ini pemerintah AS akan memfokuskan enam hal yang bersifat urgensi diantaranya perlindungan konsumen dan investor, melindungi stabilitas keuangan, mengantisipasi adanya aktivitas terlarang, mempromosikan daya saing AS di panggung global, inklusi keuangan serta menciptakan inovasi keuangan yang bertanggung jawab.

Keputusan ini disetujui Biden dan parlemen lainnya, lantaran keberadaan aset digital seperti kripto makin menunjukkan sisi positifnya. Dimana dalam beberapa tahun terakhir kapasitasnya dipasaran terus mengalami lonjakan.

Baca juga: CEX Menolak Bekukan Aset Kripto Secara Menyeluruh untuk Semua Pengguna Rusia

Bahkan per November tahun lalu, nilai vokalitasnya merangkak naik hingga mencapai 3 triliun dolar AS. Sementara selama lima tahun belakangan aset digital berhasil mengalami kemajuan pesat hingga menembus 14 miliar dolar AS.

“Dalam jangka panjang, ini sangat positif untuk pasar crypto dan mutlak diperlukan untuk memungkinkannya tumbuh lebih jauh, matang, dan lebih mudah diakses oleh investor institusional,” kata Tal Elyashiv, pendiri SPiCE VC, dana modal ventura yang berfokus pada blockchain dan tokenization.

Menurut lembar fakta Gedung Putih yang dilansir Time.com, aturan ini di sahkan untuk membantu memberikan kejelasan terhadap adopsi aset digita di Amerikal, dengan mengarahkan para agen federal untuk menerapkan strategi kebijakan dan peraturan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Platform Kripto Mulai Dilarang di Uni Eropa Usai Terbitnya Aturan Baru

Berita Rekomendasi

Mengantisipasi adanya penyelewengan dari peraturan aset digital ini, Biden menugaskan Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan, untuk menyelidiki masalah keuangan terlarang yang ada di wilayah AS.

Tak hanya itu , Dewan Pengawas juga harus bisa memastikan peredaran kripto di Amerika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat.

Bahkan pihaknya tak segan untuk memberikan hukuman yang serius jika warganya terbuti menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kegiatan ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas