Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Aset Kripto Diprediksi Akan Terus Bertambah

Jerry Sambuaga memprediksi jumlah pedagang aset kripto akan terus bertambah jika melihat tren yang ada.

Editor: Sanusi
zoom-in Pedagang Aset Kripto Diprediksi Akan Terus Bertambah
IST
Ilustrasi aset kripto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memprediksi jumlah pedagang aset kripto akan terus bertambah jika melihat tren yang ada.

"Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan," kata Jerry dilansir dari Antara, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Jepang Perketat Aturan Pertukaran Kripto demi Tegakkan Sanksi Keuangan ke Rusia

Jerry menambahkan, perkembangan yang luar biasa itu perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar.

Perkembangan perdagangan aset kripto dinilai makin menarik dari tahun ke tahun. Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp83,8 triliun.

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Baca juga: Bareskrim: Indra Kenz Alihkan Dana Puluhan Miliar ke Kripto

Wamendag menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto.

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.

Berita Rekomendasi

Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

Baca juga: Milenial Jerman Kuasai Pasar Investasi Kripto, Diklaim Jumlahnya Terbanyak di Eropa

Jerry menegaskan, kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

"Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," ungkap Wamendag.

Wamendag menuturkan, Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamendag Prediksi Pedagang Aset Kripto Akan Terus Bertambah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas