Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawas G20 akan Usulkan Regulasi Kripto Global Pertama pada Oktober 2022

Cryptocurrency, termasuk stablecoin, telah berkembang pesat, dan gejolak yang terjadi di pasar kripto baru-baru ini mendorong FSB mengusulkan regulasi

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengawas G20 akan Usulkan Regulasi Kripto Global Pertama pada Oktober 2022
IST
Ilustrasi aset kripto. Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) mengatakan pihaknya sedang mengerjakan kerangka regulasi untuk aset kripto, dan akan melaporkan kerangka tersebut kepada menteri keuangan anggota Group of Twenty (G20) dan gubernur bank sentral pada bulan Oktober 2022 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) mengatakan pihaknya sedang mengerjakan kerangka regulasi untuk aset kripto, dan akan melaporkan kerangka tersebut kepada menteri keuangan anggota Group of Twenty (G20) dan gubernur bank sentral pada bulan Oktober 2022.

FSB, sebuah badan internasional yang berperan mengawasi dan membuat rekomendasi mengenai sistem keuangan global, pada hari Senin (11/7/2022) kemarin merilis pernyataan mengenai peraturan internasional dan pengawasan aktivitas aset kripto.

"(FSB) berkomitmen untuk mempromosikan konsistensi internasional pendekatan peraturan dan pengawasan di antara otoritas nasional dan pembuat standar internasional, saat mereka bekerja untuk mengembangkan kebijakan berbasis risiko, netral teknologi untuk spektrum aset kripto yang luas, didasarkan pada prinsip 'sama, aktivitas, risiko sama, regulasi sama," ujar FSB dalam pernyataanya, yang dikutip dari Bitcoin News.

Baca juga: Regulator Keuangan Rusia Izinkan Kripto Digunakan dalam Pembayaran Internasional

Cryptocurrency, termasuk stablecoin, telah berkembang pesat, dan gejolak yang terjadi di pasar kripto baru-baru ini mendorong FSB untuk mengusulkan regulasi kuat yang dapat mengatur sektor kripto.

"Kerangka peraturan yang efektif harus memastikan bahwa aktivitas aset kripto yang menimbulkan risiko serupa dengan aktivitas keuangan tradisional tunduk pada hasil regulasi yang sama, sambil mempertimbangkan fitur baru aset kripto dan memanfaatkan potensi manfaat teknologi di belakangnya," ungkap FSB.

FSB menambahkan, cryptocurrency nantinya harus tunduk pada regulasi yang berlaku, baik di tingkat domestik maupun internasional. Selain itu, penyedia layanan kripto juga wajib tunduk terhadap regulasi yang berlaku di tempat mereka beroperasi.

Pada Februari lalu, FSB menerbitkan laporan mengenai risiko yang ditimbulkan cryptocurrency terhadap stabilitas keuangan, dan mencatat skala pasar kripto, kerentanan struktural dan keterkaitannya dengan sistem keuangan tradisional dapat mempengaruhi stabilitas keuangan global.

Berita Rekomendasi

“Pasar aset kripto berkembang pesat dan dapat mencapai titik di mana mereka mewakili ancaman terhadap stabilitas keuangan global karena skalanya, kerentanan struktural, dan meningkatnya keterkaitan dengan sistem keuangan tradisional,” kata FSB dalam laporannya saat itu.

Baca juga: 3 Cara Tukar Bitcoin ke Rupiah, dari Lewat ATM hingga Manfaatkan Platform Kripto

Pekan lalu, Departemen Keuangan Amerika Serikat mengajukan kerangka kerja kripto untuk keterlibatan internasional kepada Presiden AS Joe Biden, sebagaimana diarahkan dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan pada bulan Maret.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas