Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappebti Hentikan Pendaftaran Pertukaran Kripto Baru, Ini Alasannya

Bappebti resmi menghentikan penerbitan sertifikat pendaftaran bagi calon pertukaran cryptocurrency baru.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bappebti Hentikan Pendaftaran Pertukaran Kripto Baru, Ini Alasannya
Shutterstock
Bappebti resmi menghentikan penerbitan sertifikat pendaftaran bagi calon pertukaran cryptocurrency baru. 

 
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia, menghentikan penerbitan sertifikat pendaftaran bagi calon pertukaran cryptocurrency baru.

Berdasarkan Surat Edaran Bappebti Nomor 258 yang ditandatangani 15 Agustus, langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan aset kripto yang lebih transparan, efisien dan efektif.

Dalam surat edarannya Bappebti menyatakan, penghentian tersebut bertujuan mewujudkan kegiatan perdagangan aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif dengan persaingan yang sehat.

Selain itu juga untuk melindungi kepentingan semua pihak di pasar perdagangan kripto, serta  untuk meningkatkan efektifitas Bappebti kepada calon Pedagang Aset Kripto dalam melakukan kegiatan perdagangan pasar Kripto.

Masih belum jelas apakah aturan tersebut akan bersifat permanen atau tidak, karena surat edaran tersebut dapat diubah kapan saja.

Saat ini di Indonesia terdapat 25 pertukaran kripto berlisensi yang berada di bawah pengawasan Bappebti, termasuk Zipmex yang baru-baru ini menjadi sorotan karena menangguhkan penarikan di Tanah Air.

Baca juga: Rugi Akibat Peretasan Kripto Sejak Januari Tembus 1,9 Miliar Dolar AS  

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang perusahaan di industri pasar modal untuk memasarkan, mempromosikan, serta mengiklankan produk dan layanan keuangan yang belum mendapat persetujuan regulator, seperti produk luar negeri, aset kripto, dan emas.

Namun larangan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan perdagangan saham yang berada di bawah pengawasan OJK seperti Ajaib.

Baca juga: Analis Kripto : Bitcoin Beri Sinyal Bearish Diramal Akan Jatuh di Bawah 10.000 Dolar AS

Hal tersebut terjadi karena OJK berusaha meningkatkan pembatasan terhadap industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia yang tumbuh pesat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas