Indeks Adopsi Kripto Global 2022 Dirilis, Indonesia di Urutan Berapa?
Perusahaan analitik blockchain Chainalysis menerbitkan indeks adopsi cryptocurrency 2022 yang menyoroti negara-negara dengan adopsi kripto tertinggi.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Perusahaan analitik blockchain Chainalysis menerbitkan indeks adopsi cryptocurrency 2022 yang menyoroti negara-negara dengan adopsi kripto tertinggi pada tahun ini.
Dalam laporan berjudul “Geography of Cryptocurrency 2022” byang diterbitkan pada Rabu (16/9/2022) kemarin, Chainalysis memberikan peringkat pada negara-negara berdasarkan penggunaan berbagai jenis layanan cryptocurrency.
Perusahaan analitik blockchain ini mencatat bahwa “pasar negara berkembang mendominasi indeks adopsi kripto global”.
Menurut indeks tersebut, Vietnam berada di puncak daftar keseluruhan, diikuti Filipina, Ukraina, India, Amerika Serikat, Pakistan, Brasil, Thailand, Rusia dan China. Sementara Indonesia masuk ke peringkat 20 dalam daftar tersebut.
Chainalysys merinci, adopsi kripto di seluruh dunia telah melambat, mengingat Bear Market yang terjadi di pasar kripto.
"Adopsi keseluruhan melambat di seluruh dunia di pasar beruang, tetapi tetap di atas level pasar sebelum kenaikan," ungkap perusahaan analitik tersebut, yang dikutip dari Bitcoin News.
Baca juga: Sberbank Rusia Izinkan Pengguna Menerbitkan NFT di Platform Blockchain
Selain itu, Chainalysis mengatakan meski pemerintah China menerapkan regulasi keras terhadap aktivitas cryptocurrency, namun Beijing berhasil menduduki peringkat ke-10 dalam indeks adopsi cryptocurrency global tahun ini, setelah menempati posisi ke-13 tahun lalu.
“Sub-indeks kami menunjukkan bahwa China sangat kuat dalam penggunaan layanan terpusat, menempati urutan kedua secara keseluruhan untuk volume transaksi yang disesuaikan dengan daya beli di tingkat keseluruhan dan ritel," sebut Chainalysis.
"Ini sangat menarik mengingat tindakan keras pemerintah China terhadap aktivitas cryptocurrency, yang mencakup larangan semua perdagangan cryptocurrency yang diumumkan pada September 2021,” lanjut Chainalysis.
Perusahaan analisik blockchain yang berbasis di New York, Amerika Serikat ini menambahkan, data "kami menunjukkan larangan (di China) tidak efektif atau diberlakukan secara longgar".