Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apple Perketat Aturan Kripto dan NFT di App Store

Aplikasi hanya dapat menawarkan layanannya di negara atau wilayah yang memiliki lisensi dan izin untuk mengoperasikan pertukaran kripto.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Apple Perketat Aturan Kripto dan NFT di App Store
Alex Castro/The Verge
Apple memperbarui aturan pada App Store mengenai kebijakannya terhadap perdagangan cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT). Aplikasi dapat memfasilitasi transaksi cryptocurrency pada pertukaran kripto yang disetujui. Tetapi aplikasi tersebut hanya dapat menawarkan layanannya di negara atau wilayah yang memiliki lisensi dan izin untuk mengoperasikan pertukaran kripto. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA - Apple memperbarui aturan pada App Store mengenai kebijakannya terhadap perdagangan cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT).

Melansir dari CNBC, raksasa teknologi ini mengatakan aplikasi dapat memfasilitasi transaksi cryptocurrency pada pertukaran kripto yang disetujui.

Tetapi aplikasi tersebut hanya dapat menawarkan layanannya di negara atau wilayah yang memiliki lisensi dan izin untuk mengoperasikan pertukaran kripto.

“Aplikasi tidak boleh menggunakan mekanismenya sendiri untuk membuka kunci konten atau fungsionalitas, seperti cryptocurrency atau dompet cryptocurrency," ungkap Apple dalam pembaruan aturannya.

Baca juga: Pergerakan Pasar Kripto Menguat, Bitcoin Melesat di Atas 20.000 Dolar AS

Apple juga memperbarui aturan mengenai NFT, yang biasanya dibeli menggunakan cryptocurrency. Dalam pembaruannya Apple mengatakan, aplikasi dapat menjual NFT dan layanan yang terkait dengan aset digital, seperti pencetakan dan mentransfer NFT.

Aplikasi di App Store juga diizinkan untuk memungkinakan pengguna menelusuri koleksi NFT yang dimiliki orang lain, selama aplikasi “tidak menyertakan tombol, tautan eksternal, atau ajakan bertindak lain yang mengarahkan pelanggan ke mekanisme pembelian selain pembelian dalam aplikasi.”

Ini berarti, segala jenis layanan perdagangan NFT harus menggunakan mekanisme pembayaran dalam aplikasi Apple. Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California ini mengenakan potongan 30 persen dari pembayaran dalam aplikasi.

BERITA REKOMENDASI

Meskipun sebenarnya aturan baru tersebut tidak melarang peredaran NFT, namun ini dapat membatasi jenis layanan yang melibatkan aset digital itu, mengingat potongan 30 persen yang diambil Apple.

Sementara itu, pengguna tetap diizinkan melihat NFT yang mereka miliki dalam aplikasi, asalkan NFT tidak digunakan untuk “membuka fitur atau fungsi di dalam aplikasi.”

Perlu diketahui, pengguna App Store sering membeli NFT sebagai cara untuk mengakses fitur eksklusif dari suatu layanan atau bahkan dijadikan semacam kartu keanggotaan dari aplikasi tertentu.

Pemotongan 30 persen yang dilakukan Apple telah lama dikritik oleh pembuat aplikasi yang menuduh raksasa teknologi ini menjalankan monopoli atas pembelian dalam aplikasi.

Apple berpendapat, kontrol pada App Store akan memungkinkannya memastikan keamanan aplikasi dan pembayaran. Perusahaan ini juga mengatakan bahwa App Store telah melahirkan ekosistem aplikasi yang sukses dan memungkinkan pengembang menghasilkan uang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas