Proyek Kripto Nusa Akan Lanjutkan Pengembangan Web 3.0 Hingga NFT
Nusa merupakan aset kripto rebranding dari Tadpole Finance yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek kripto asal Indonesia, Nusa akan melanjutkan pengembangan kepada Web 3.0.
Nusa merupakan aset kripto rebranding dari Tadpole Finance yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, Tadpole Finance yang mengambil lelucon meme ‘kecebong’ tersebut berfokus pada decentralized finance (DeFi).
CEO Nusa Wildan Ramadhan mengatakan, mereka memiliki misi yang lebih luas dan menyesuaikan tren serta kebutuhan saat ini.
Baca juga: Sepekan Pasca Akuisisi Twitter, Harga Dogecoin Melesat 150 Persen Mengungguli Bitcoin CS
“Untuk pengembangan bisnis dan penyesuaian visi dan misi baru. Nusa tidak hanya berfokus pada DeFi tapi juga memperluas ranah ke projek Web 3.0 dan lainnya,” kata Wildan dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, visi Nusa yaitu menyediakan layanan Web 3.0 yang mudah digunakan oleh pengguna Indonesia maupun global.
Visi tersebut akan diwujudkan dalam empat misi utama yaitu, pertama, mengikuti perkembangan teknologi Web 3.0 terkini.
Kedua, berinovasi menggunakan teknologi blockchain yang dapat digunakan oleh industri lain untuk pengembangan bisnis.
“Kemudian yang ketiga, menciptakan platform Web3 yang sederhana, informatif, dan mudah digunakan. Dan terakhir, menciptakan mekanisme insentif yang sehat bagi komunitas pendukung proyek Nusa,” ucapnya.
Wildan menambahkan, karena berhubungan Web 3.0, ke depannya proyek ini juga akan mengembangkan NFT.
Baca juga: Platform Triv Listing Aptos, Aset Kripto yang Digagas Karyawan Meta dan Diklaim Saingan Solana
Nusa juga tidak menutup kemungkinan juga mengembangkan fitur-fitur lain.
“Kedepannya, Nusa akan mengembangkan berbagai fitur Web3 lainnya seperti NFT Marketplace dan Mobile Apps,” paparnya.