Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komisi XI DPR Bakal Bahas Aset Kripto di Bawah Kendali OJK dan BI

Komisi XI DPR ingin aset kripto ini tak hanya dijadikan komoditas perdagangan saja tapi ada aspek perlindungan konsumennya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi XI DPR Bakal Bahas Aset Kripto di Bawah Kendali OJK dan BI
Shutterstock
DPR ingin memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) termasuk di dalamnya pengawasan atas perdagangan aset kripto dan aspek perlindungan konsumennya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni\

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan DPR ingin memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Kita ingin memberikan penguatan secara kelembagaan berupa kewenangan tapi tanggung jawabnya juga bertambah, pengawasannya juga bertambah, fungsi pengaturannya juga akan bertambah sesuai dengan perkembangan zaman," kata Misbakhun di sela-sela Rapat Panja pembahasan RUU PPSK di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/11/2022).

Soal aset kripto yang juga dikabarkan akan masuk kewenangan OJK dan Bank Indonesia (BI), legislator Partai Golkar itu mengatakan belum masuk ke pembahasan tersebut.

"Salah satunya akan membahas (kewenangan OJK dan BI atas kripto). Belum disepakati tapi akan dibahas," kata dia.

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR ingin aset kripto ini tak hanya dijadikan komoditas perdagangan saja tapi ada aspek perlindungan konsumennya.

"Kita ingin kripto ini ada aspek perlindungan konsumennya, pengawasannya sebagai aset keuangan seperti apa, siapa sebagai aset keuangan yang mempunyai kewenangan, bukan hanya komoditas perdagangan. Ini harus diatur secara terintegrasi," ujar Misbakhun.

Baca juga: Kemendag Bakal Tindak Tegas Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Aset Kripto

Berita Rekomendasi

Diketahui, selama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memiliki aturan jelas yang mengatur terkait aset kripto.

Aturan itu tercantum melalui Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas