Tak Ingin Dipenjara, Mantan Pendiri Bursa Kripto FTX Sam Bankman-Fried Rela Bayar Rp3,8 Miliar
Sam bahkan mengaku tak keberatan untuk melakukan wajib lapor serta memakai gelang kaki memonitor, asalkan tidak dipenjara.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Mantan CEO sekaligus pendiri dari bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried diketahui menawarkan uang jaminan sebesar 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,8 miliar (satuan kurs Rp 15.589) kepada Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York.
Uang jaminan tersebut tawarkan Sam Bankman agar pihaknya dapat terhindar dari hukuman penjara 115 tahun, akibat terjerat tuduhan penipuan secara elektronik (wire fraud) dan bersekongkol untuk melakukan pencucian uang.
Tak hanya menyerahkan uang, Sam bahkan mengaku tak keberatan untuk melakukan wajib lapor serta memakai gelang kaki memonitor agar pihak berwajib dapat melacak pergerakannya selama di luar penjara.
Baca juga: Tebus Utang ke Investor, Mantan CEO FTX Putar Otak Cari Peluang Bisnis Baru
Langkah ini diambil lantaran mantan CEO FTX itu tengah menderita gangguan mental Attention Deficit Disorder (ADD) yang memicu munculnya gangguan depresi hingga insomnia parah, seperti yang dilansir dari New York Post
Pengacara dari Sam Bankman-Fried, yakni Jerome Roberts menjelaskan kliennya sudah menderita penyakit mental tersebut sejak lama, bahkan Sam harus mengkonsumsi obat secara terus – menerus untuk mengatasi masalah depresi dan insomnia itu
Sebelum ditangkap pihak berwajib AS pada Senin (12/12/2022), Sam sempat mangkir dari panggilan Distrik Selatan New York untuk memberikan kesaksian secara virtual di depan Komite Jasa Keuangan DPR.
Sikap kurang profesional ini yang mendorong jaksa penuntut AS mengajukan tuntutan pidana terhadap Bankman-Fried. Dengan surat tuntutan tersebut otoritas Bahama negara di Kepulauan Karibia, Amerika Serikat (AS) dapat menangkap dan mengekstradisi Sam di kediamannya.
Sebagai informasi, penangkapan Sam bermula dari November lalu. Ketika uang nasabah bursa kripto FTX menguap hingga 1 dolar AS miliar atau setara dengan Rp 15,5 triliun.
Imbas dari masalah ini, para investor FTX dengan kompak melakukan aksi penarikan dana secara besar-besaran, karena khawatir aset digital mereka tak dapat dicairkan. Masalah ini lantas memicu krisis FTX lantaran bursa kripto ini mengalami pailit.
Tak jelas kemana uang tersebut mengalir, namun informasi yang beredar sejak 2019 hingga awal tahun ini, Bankman-Fried dan rekannya berkonspirasi mencuri miliaran dolar AS dari pelanggan FTX.
Sam bahkan kepergok melanggar undang-undang keuangan dengan melakukan pencurian ilegal pada puluhan uang sumbangan investor senilai juta dolar AS.
“Ia menggunakan uang itu untuk keuntungan pribadinya, termasuk untuk melakukan investasi pribadi dan untuk menutupi pengeluaran dan utang dari hedge fund-nya, Alameda Research," ungkap aksa Penuntut AS Damian Williams.
Serangkaian tindakan ilegal ini yang dilakukan Sam membuat mantan CEO ini terancam hukuman 115 tahun penjara apabila terbukti bersalah atas delapan dakwaan yang diajukan. Di antaranya, penipuan komoditas dan sekuritas hingga pencucian uang.
Hukuman tersebut dihitung berdasarkan undang – undang yang berlaku di AS, nantinya hukuman untuk setiap kejahatan dapat berjalan bersamaan, bukan berurutan tergantung pada kebijaksanaan hakim.