Pendiri Bursa Kripto FTX Sam Bankman-Fried Dikirim Kembali ke Penjara Bahama
Bankman-Fried sebelumnya tinggal di penthouse bernilai jutaan dolar AS, dan kini ia harus pindah dari tempat tinggal mewahnya ke penjara terkenal itu.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried dikirim kembali ke penjara Bahama pada Senin (19/12/2022), setelah adanya kericuhan saat sidang ekstradisi sedang berlangsung.
Melansir dari CNBC, Sam Bankman-Fried (SBF) awalnya dilaporkan menyetujui ekstradisi ke Amerika Serikat.
Namun, mantan miliarder kripto itu menceritakan kisah yang berbeda pada persidangan Senin yang diadakan di pengadilan Bahama, dengan menuntut untuk melihat salinan dakwaan federal sebelum setuju untuk kembali ke AS.
Baca juga: Perusahaan Kripto Terbesar Dunia Akuisisi Tokocrypto, Berdampak pada PHK Karyawan
Tim hukum Bankman-Fried pada pekan lalu mengisyaratkan mereka akan melawan ekstradisi ke AS. Kemudian beberapa media melaporkan bahwa Bankman-Fried telah berubah pikiran dan akan menyerahkan dirinya untuk diekstradisi ke AS pada persidangan Senin.
Namun, kekacauan terjadi dalam sidang ekstradisi Bankman-Fried. Pria berusia 30 tahun ini mengenakan jas biru dan kemeja putih berkancing serta tampak gemetar.
Sedangkan pengacaranya, Jerone Roberts, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia "terkejut" karena Bankman-Fried muncul di persidangan.
Baca juga: Kasus FTX Mulai Menjalar ke Kampanye Politik, Jaksa AS Selidiki Partainya Presiden Joe Biden
“Saya tidak meminta dia untuk berada di sini pagi ini,” kata pengacara itu.
Sementara jaksa Bahama, Franklyn Williams KC, mengatakan dia memahami bahwa Bankman-Fried bermaksud untuk membebaskan ekstradisi.
Pendiri FTX itu tiba di pengadilan Bahama dengan penjagaan ketat serta konvoi kendaraan polisi sekitar pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Setelah sidang ditutup, situs berita The New York Times dan Washington Post melaporkan Bankman-Fried setuju untuk diekstradisi, mengutip pernyataan dari Roberts.
“Kami sebagai pengacara akan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk memicu pengadilan,” kata Roberts.
Langkah itu dilakukan hanya beberapa hari setelah Bankman-Fried dikirim ke unit medis di penjara Fox Hill yang terkenal di Bahama.
Baca juga: Tak Ingin Dipenjara, Mantan Pendiri Bursa Kripto FTX Sam Bankman-Fried Rela Bayar Rp3,8 Miliar
Menurut Departemen Luar Negeri AS dalam laporan 2020 menyebut kondisi di Penjara Fox Hill sangat keras, mengutip kondisi penjara seperti kepadatan jumlah penghuninya, sanitasi yang tidak memadai, ventilasi yang buruk, dan perawatan medis yang tidak memadai.
Sedangkan Bankman-Fried sebelumnya tinggal di penthouse bernilai jutaan dolar AS, dan kini ia harus pindah dari tempat tinggal mewahnya ke penjara terkenal itu.
Bankman-Fried dapat menghadapi hukuman seumur hidup di penjara federal, tanpa kemungkinan bebas jika dia terbukti bersalah atas satu dari delapan pelanggaran yang didakwakan jaksa kepadanya.
Namun hukumannya dapat dikurangi, dengan pengacara pengadilan dan mantan jaksa penuntut mengatakan, dalam praktiknya banyak terdakwa kerah putih (white collar crime) yang dijatuhi hukuman yang lebih rendah dari tuntutan yang ada.