Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappebti Resmi Tetapkan Pendirian Bursa Kripto Berikuti Kliring dan Tempat Penyimpanan Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bappebti Resmi Tetapkan Pendirian Bursa Kripto Berikuti Kliring dan Tempat Penyimpanan Aset Kripto
dok.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan pendirian bursa kripto.

Pembentukan tersebut tertuang melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti upaya pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.

“Hal itu untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Didid dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Bappebti: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 17,5 Juta, Transaksi Juni Senilai Rp8,97 Triliun

Berita Rekomendasi

Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik.

Selain itu, pembentukan ini juga ditujukan untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Baca juga: Bappebti: Peluncurkan Bursa Kripto Ditargetkan Juli 2023

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri.

Bappebti menjalin kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, serta masyarakat.

"Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri," ujar Didid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas