Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappebti: Izin Dagang Bitcoin CS Akan Dicabut Bila Pedagang Tak Daftar Bursa Kripto Hingga Agustus

Apabila hingga bulan Agustus mendatang para pedagang kripto tak kunjung mendaftarkan diri, maka secara tegas Bappebti akan mencabut izin

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bappebti: Izin Dagang Bitcoin CS Akan Dicabut Bila Pedagang Tak Daftar Bursa Kripto Hingga Agustus
Cointelegraph
Apabila hingga bulan Agustus mendatang para pedagang kripto tak kunjung mendaftarkan diri, maka secara tegas Bappebti akan mencabut izin usaha mereka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam acara peluncuran bursa berjangka kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para pedagang aset cryptocurrency untuk mendaftar keanggotaan dalam bursa berjangka kripto.

Apabila hingga bulan Agustus mendatang para pedagang kripto tak kunjung mendaftarkan diri, maka secara tegas Bappebti akan mencabut izin usaha mereka.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan aset digital bagi masyarakat yang telah berperan aktif mendorong perkembangan industri kripto Indonesia.

Baca juga: Investasi Aset Kripto Diharapkan Tumbuh Optimal Sejalan Penerbitan Keputusan Kepala Bappebti

“Kita kasih waktu sebulan, kalau mereka tidak daftar ya ditutup, pencabutan izin,” ujar Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko saat peresmian bursa berjangka kripto, Jumat (28/7/2023).

"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya ekosistem ini yang lengkap, masyarakat merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” tambah Didid.

Lebih lanjut Didid menjelaskan, pasca bursa kripto Indonesia dirilis sesuai Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 setidaknya sudah ada 23 anggota atau pedagang kripto yang telah mendaftarkan diri di bursa resmi RI.

BERITA REKOMENDASI

Diantaranya seperti Ajaib, Triv, Nanovest, Stockbit, Naga, Exchange, Bittime, Dex Exchange, Reku, Pintu, Cyra, Galad Exchange, Gudang kripto serta ada pula bursa NVX, KMK, Indodax, Pluang, Vonix, Zipmex, Luno, Mobee dan Upbeat, Tokocrypto hingga MAX.

Dengan bergabungnya para pedagang kripto dalam bursa RI, kini mereka tak hanya dapat menjual aset yang bersifat spot, namun juga mencakup produk derivatif seperti futures.

Bahkan untuk menningkatnya jumlah investor dalam negri rencananya Bappebti akan mempertimbangkan produk derivatif kripto lainnya apabila sudah ada peminatnya dari masyarakat dan terbukti aman.

Sebagai informasi, selain menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai penyelenggara bursa kripto. Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka sebagai lembaga penjaminan dan penyelesaian, serta PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset kripto.

Baca juga: Pasar Kripto Catat Penurunan, Bitcoin Anjlok di Kisaran 29.000 Dolar AS Hari Ini 26 Juli 2023

Lewat peluncuran bursa berjangka kripto, Bappepbti berharap pihaknya menciptakan ekosistem yang lengkap dan aman dalam industri kripto. Mengingat saat ini antusias masyarakat Indonesia terhadapa aset kripto terus mengalami peningkatan.


Dimana jumlah investor kripto di Indonesia selama bulan Mei kemarin mengalami peningkatan tajam hingga tembus 17,4 juta orang. Jumlah tersebut melonjak 0,87 persen bila dibandingkan bulan April lalu yang hanya ada sekitar 17,25 juta orang.

Serta meningkat 23,23 persen dari periode yang sama di tahun 2022 disaat jumlah investor kripto hanya dipatok di kisaran 3,28 juta orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas