Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemisahan TikTok Shop, Menkop UKM Teten Masduki: Seller Tak Akan Rugi

Penjual atau seller bisa menggunakan platform TikTok Medsos untuk mempromosikan produk-produk dagangannya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Pemisahan TikTok Shop, Menkop UKM Teten Masduki: Seller Tak Akan Rugi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Tiga menteri menggelar konferensi pers usai rapat soal e-commerce di Istana Presiden Jakarta, Senin (25/9/2023). (Kiri ke kanan) Menkominfo Budi Arie, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki menyatakan, para pedagang yang berjualan di platform TikTok dinilai tak akan rugi setelah aturan baru menyoal pemisahan TikTok Shop dan TikTok Media Sosial.

"Kalau sekarang TikTok Shop dengan TikTok dengan medsos di pisah apakah seller nya akan di rugikan? Engga," kata Menkop UKM Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (28/9/2023).

Teten mengatakan, penjual atau seller bisa menggunakan platform TikTok Medsos untuk mempromosikan produk-produk dagangannya.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang: Toko Sepi Bukan Imbas TikTok Shop, Tapi Keengganan Penjual Ikuti Zaman

Sehingga nantinya, penjual bisa mengaitkan tautan link TikTok Shop untuk melakukan transaksi lebih lanjut. Menurut Teten, kebijakan itu justru untuk menghindari monopoli pasar.

"Kan para seller sekarang tetap bisa promosi naikin konten di medsos, nanti orang yang mau beli pasti cari link ini dijual dimana. Linknya bisa di TikTok Shop shop bisa di online lain jadi pilihannya malah banyak jadi tidak ada monopoli," ujarnya.

Dikatakan Teten pihaknya tidak melarang para seller berjualan di platform media sosial. Hanya saja pemerintah tengah mengatur ketentuan yang harus dilakukan terkait media sosial dan e-commerce.

Berita Rekomendasi

"Soal TikTok itu bukan dilarang tapi kita mau atur. Kita sudah putuskan bahwa tidak boleh ada penggabungan sosial media dengan e-commerce. Karena ini punya potensi untuk memonopoli market dan kita tahu kekuatan paltform digital terlalu berisiko kalau dia mendominasi bisa men-direct market," ungkapnya.

Asal tahu saja, pemerintah telah sepakat melarang social commerce bertransaksi langsung di platform media sosial.

Hal itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Larangan Transaksi TikTok Shop Diperbincangkan Warganet, Ditutup Juga Gak Bikin Tanah Abang Rame

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas