Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiktok Mau Buka Layanan Dagang di Indonesia, Menkominfo Sebut Syarat-syaratnya

Menkominfo, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiktok Mau Buka Layanan Dagang di Indonesia, Menkominfo Sebut Syarat-syaratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Mulai pukul 17:00 WIB hari Rabu ini (4/10/2023), TikTok Shop tutup layanannya di Indonesia. Namun, sebenarnya layanan tersebut masih bisa tetap berjualan asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023. Di dalam aturan itu, platform yang disebut sebagai social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM -- Media sosial TikTok, disebut-sebut ingin membuka layanan e-commerce di Indonesia.

Pemerintah pun memberikan tanggapan menganai hal tersebut. TikTok harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut, jika TikTok akan membuka layanan dagangnya, maka mesti mengurus izin perusahaan entitas baru sebagai e-commerce.

Baca juga: Menteri Teten: RUU Perkoperasian Krusial Disahkan Demi Perbaiki Ekosistem

Hal tersebut sama dengan perusahaan-perusahaan e-commerce lain yang juga telah memiliki izin dari pemerintah.

“Kita ini Indonesia ini kan membuka kesempatan kepada siapa pun untuk berusaha selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Bahwa TikTok Shop ingin berbisnis (sebagai) e-commerce di Indonesia, ya kita persilakan asal terjadi pemisahan platform," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Senin (6/11/2023).

"Kalau dia sosial media, ya sosial media. Kalau dia e-commerce, ya e-commerce atau entitasnya atau apapun yang masih harus sesuai dengan aturan kita,” sambungnya.

Menurut Menkominfo, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, pemerintah tidak melarang setiap pelaku industri membuka peluang usaha dengan syarat mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Tugas kita pemerintah bukan melarang, tapi mengatur, menata supaya sehat. Supaya kita enggak berpihak pada satu pihak, pokoknya siapa pun kalian berkompetisi saja secara sehat.

Nah, kalau ada dari platform atau mau berbisnis di e-commerce, dia harus kerja sama atau menyesuaikan diri, entitas sendiri supaya jangan ada monopoli karena kita kan level of playing field-nya harus sama,” jelas Budi Arie.

Baca juga: Pengamat Telko: soal TikTok Shop, Kalau Indonesia Hanya Dijadikan Pasar, Harus Ditolak

Sebelumnya, CEO Tiktok Shou Zi Chew dikabarkan ingin menemui Presiden Joko Widodo.

Keinginan tersebut disebut-sebut agar media sosial asal China itu bisa kembali malayani perdagangan online di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, rencana pertemuan Presiden Jokowi dan CEO Tiktok tidak akan terjadi dan komunikasi hanya melalui dirinya.

Padahal sebelumnya melalui TikTok Shop, medsos ini telah ditentang oleh berbagai kalangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas