Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Kripto, Ini Kata Industri

Dalam peraturan terbaru Bappebti terbaru disampaikan badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange. 

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Kripto, Ini Kata Industri
HO
Ilustrasi. Dalam peraturan terbaru Bappebti terbaru disampaikan badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, tercantum bahwa badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange. 

"non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi. 

Peraturan Bappebti tersebut juga menyebutkan bahwa akun kripto yang dibuat oleh badan usaha atau badan hukum hanya boleh digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.

Baca juga: Peretasan Platform Kripto Rugikan Pasar Token Berkapitalisasi Kecil

Kasan, Kepala Bappebti menyatakan, prinsip kehati-hatian ini bertujuan menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia. 

Menyikapi hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan menyampaikan pandangannya mengenai dampak positif dari kebijakan ini terhadap industri aset digital di Indonesia. 

"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia," kata Oscar dikutip dari Kontan, Senin (4/11/2024).

Berita Rekomendasi

"Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," imbuh Oscar. 

Oscar menambahkan, peraturan ini juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat. 

“Dalam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di Indodax menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," jelas Oscar. 

Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan. 

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” papar Oscar.


Artikel dikutip dari Kontan dengan judul Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Kripto, Peluang Baru di Industri Aset Digital

 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas